KabarMakassar.com — Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine, oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal ini disampaikan secara resmi oleh Ketua Tim Pemeriksa Narkotika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulsel 2024, Sudarianto, melalui akun channel YouTube BNNP Sulawesi Selatan, pada Jumat (20/09) malam.
Sudarianto mengaku bahwa dari seluruh bakal calon kepala daerah di Kabupaten Maros yang menjalani tahapan pemeriksaan kesehatan yang di gelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu syarat pencalonan. Nama Suhartina Bohari menjadi satu-satunya bakal calon yang positif narkoba.
“Saya selaku ketua tim yang ditugaskan oleh BNN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pemeriksaan narkotika dalam rangka pemilihan calon kepala daerah di Sulawesi Selatan. Dari 140 yang kami lakukan tes urin, terindikasi satu orang positif, yaitu (bakal) calon wakil bupati Maros,” kata Sudarianto.
Sudarianto menjelaskan bahwa pemeriksaan ini telah dilakukan secara profesional. Dan pemeriksaan pada Suhartina telah dilakukan dua kali untuk memastikan bahwa hasil tes betul-betul positif.
“Nah, ini dilakukan secara profesional dengan menggunakan rapid tes 7 parameter. Pemeriksaan ini dilakukan tiga kali karena pada tes pertama ditemukan hasil yang positif maka untuk memastikan dilakukan lagi tes kedua,” jelasnya.
“Sesuai dengan SOP kami, maka dilakukan tes konfirmasi ke pusat laboratorium BNN cabang Makassar, dan hasilnya positif juga,” lanjut Sudarianto.
Dikatakan Sudarianto, bahwa alat pada laboratorium BNN saat melakukan pemeriksaan pada seseorang, akan mendeteksi sesuai obat yang telah dikonsumsinya, sehingga dipastikan tidak ada kekeliruan.
“Jadi, laboratorium BNN ini dapat mendeteksi, dapat mengurai hasilnya kalau itu yang dikonsumsi adalah obat batuk, dia akan menunjuk obat batuk, nama obatnya. Begitupun obat tidur, dan pada pemeriksaan kali ini langsung menunjuk metamfetamine,” terangnya.
Diketahui, metamfetamine merupakan jenis narkotika yang umumnya dikenal sebagai sabu-sabu. Narkotika ini berbentuk kristal berwarna putih.
Oleh karena itu, Sudarianto mengingatkan bahwa pemeriksaan dengan media urine, hasilnya dapat terbaca satu sampai 5 hari. Dan jika lebih dari 10 hari maka tidak terdeteksi dengan rapor tes lagi.
“Olehnya itu bagi penyalahguna narkoba bisa melaporkan diri ke BNN, tidak dipidana, melainkan diberikan program rehabilitasi dalam upaya pemulihan penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.
Sebelumnya di beritakan, Ketua KPU Maros, Jumaedi menegaskan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan terhadap Suhartina Bohari tidak memenuhi syarat sehingga, Chaidir Syam harus mengganti wakilnya.
Dimana hasil tes Kesehatan dan hasil penelitian dokumen persyaratan calon telah diserahkan kepada LO Paslon, Sabtu (07/09).
“Pemeriksaan kesehatan Chaidir Syam dinyatakan MS atau memenuhi syarat, sedangkan Suhartina TMS,” ucap Jumaedi.
Meski demikian, dia tidak membeberkan lebih jauh atau secara detail, item apa yang membuat Suhartina TMS. Diketahui, ada 20 item yang diperiksa saat tes kesehatan, termasuk tes narkotika.
Jumaedi menegaskan bahwa pengumuman hasil tes kesehatan terhadap mantan Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari telah sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Kalau di kami, semua sudah sesuai yang kami lakukan dan tidak ada yang terlewatkan. Kalau mungkin ada keraguan dari pihak yang bersangkutan (Suhartina) itu tentu tidak bisa dihalangi. Tentu Itu haknya mereka, namun kalau kami melaksanakan sudah sesuai regulasi dan aturan yang ada,” jelasnya.
Tak terima dengan hasil keputusan tersebut, Tim Kuasa Hukum Suhartina Bohari melaporkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros. Usai dirinya dinyatakan tidak lolos pada tahapan pemeriksaan kesehatan, sebagai salah satu syarat mendaftar sebagai bakal calon Wakil Bupati di Maros.
Kuasa hukum Suhartina Bohari, Anwar Ilyas mengatakan bahwa laporan tersebut terkait dugaan adanya sengketa Pemilukada, dalam hal keluarnya berita acara dari KPU Maros, yang menyatakan kliennya tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon wakil bupati atas nama Ibu Suhartina Bohari.
“Jadi kami menganggap ada kekeliruan yang dilakukan oleh KPU Maros sehubungan dengan berita acara tersebut. Itu kami sengketakan di Bawaslu Maros,” kata Anwar, saat dikonfirmasi, Kamis (12/09).
Menurut Anwar bahwa dokumen hasil verifikasi administrasi terkait persyaratan calon Wakil Bupati yang diberikan KPU belum benar. Dan menduga adanya kekeliruan dengan hasil tersebut.
“Kalau kata benar berarti mau dibenarkan. Dan lagi juga kalau hasil verifikasi penelitian persyaratan calon berdasarkan PKPU itu harus dinyatakan dulu belum memenuhi syarat, bukan tidak memenuhi syarat seperti dikeluarkan oleh KPU. Itu intinya,” ungkapnya.
Tim kuasa hukum Suhartina menilai adanya kekeliruan terhadap KPU Maros terkait hasil tahapan pemeriksaan Suhartina. Maka, ia meminta agar hasil tersebut dibatalkan.
“Kita minta, karena regulasi seperti itu harus diselesaikan di Bawaslu, kami minta bahwa batalkan berita acara tersebut dan berikan kesempatan kembali kepada Ibu Suhartina Bohari untuk ikut berkompetisi di Pilkada Maros,” tegasnya.
Sedangkan pihak KPU menanggapi laporan tersebut dan menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Suhartina terkait sengketa Pilkada.
Namun, beberapa hari kemudian, Suhartina Bohari resmi mencabut laporannya terhadapa KPU, terkait dugaan sengketa Pilkada di Bawaslu.
Melalui kuasa hukumnya, Suhartina memberikan surat pernyataan untuk mencabut laporannya di Bawaslu Maros, pada Selasa (17/09) kemarin.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros, Gazali Hadis menjelaskan bahwa pencabutan ini, merupakan tindak lanjut dari pengajuan permohonan penyelesaian sengketa terkait status tidak memenuhi syarat (TMS) Suhartina Bohari dalam tahapan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini, berdasarkan Berita Acara KPU Maros yang disampaikan kepada Bawaslu Maros pada 11 September 2024 lalu.
“Surat pencabutan permohonan penyelesaian sengketa disampaikan kuasa hukumSuhartina Bohari atas nama Imran kepada subbagian Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Kabupaten Maros. Dengan alasan yang bersangkutan / pemohon tidak ingin melanjutkan permohonan penyelesaian sengketa yang dimohonkan di Bawaslu Kabupaten Maros,” ujar Gazali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/09).
Diketahui, selain permohonan sengketa, kuasa hukum Suhartina Bohari juga menyampaikan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Maros dalam penyelenggaraan tahapan pencalonan kepala daerah kepada Bawaslu Maros.
Gazali menerangkan laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
“Laporan yang disampaikan kuasa hukum kepada Bawaslu terkait adanya dugaan pelanggaran ketua dan anggota KPU Maros dalam penyelenggaraan tahapan pencalonan tidak dapat ditindak lanjuti karena tdak memenuhi syarat formil,” ungkapnya
Kendati demikian, Gazali menegaskan pihaknya masih terus mendalami substansi laporan tersebut sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Berdasarkan keputusan pleno, Bawaslu Maros telah membentuk tim penelusuran untuk mengumpulkan keterangan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati Maros,” tegasnya.
Hal ini untuk memastikan pemilihan kepala daerah di kabupaten Maros diselenggarakan dengan jujur dan adil, integritas berkepastian hukum.
Sementar itu, Suhartina Bohari mengaku tidak melanjutkan gugatanya kepada KPU Maros, dengan alasan mengikuti keputusan dari keluaraga yang tidak ingin memperpanjang masalah tersebut, sehingga diminta untuk fokus menyelesaikan sisa masa jabatanya sebgai Wakil Bupati Maros.
“Saya bismillah tidak melanjutkan hukum saya dan apapun yang menjadi tugas Bawaslu dan KPU silahkan dilanjutkan, sayapun akan melanjutkan tugas dan fungsi saya sebagai wakil bupati sampai Februari nanti,” kata Suhartina saat konferensi pers di Maros pada Minggu (15/09).
“Umi saya panggil kerumah disana ternyata sudah menunggu saudara saya dan menyatakan sikap bahwa sudahi, kita selesaikan sisa masa jabatan mu saja ini apapun yang terjadi sudahmi tawakal saja, yang penting kau sudah menyatakan sikap bahwa kau benar, tidak ada persoalan apapun, ini demi nama baik keluarga besar Bohari,” tambahnya.
Suhartina menjelaskan bahwa dirinya dan tim kuasa hukumnya, sempat melayangkan gugatan kepada pihak KPU Maros. Ia merasa keberatan atas hasil pemeriksaan kesehatan terhadap dirinya. Sehingga ia dinyatakan tidak dapat melanjutkan untuk menjadi bakal calon Wakil Bupati Maros.
“Kemarin saya sempat ada pengacara, kita memang berupaya bahwa pastikan perbaikan sampai kemarin pun, sebenarnya kita sudah ditunggu sama bawaslu untuk mengajukan keberatan. Soal kemungkinan besar untuk kembali lagi menjadi Wakil Bupati itu ada, dimana surat rekomendasi bawaslu ke kpu,” ujarnya.
Namun, hal mengejutkan terjadi pada Jumat (20/09) malam, yang dimana BNNP Sulsel melalui akun resmi di Channel YouTube nya, menyatakan bahwa Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari telah positif narkoba dari hasil tes menggunakan media urine.