KabarMakassar.com — Sidang pembacaan vonis terdakwa, Andi Fatmasari Rahman (AFR) perkara penipuan seleksi calon taruna akademi kepolisian (Akpol) diwarnai keributan dari keluarga serta kerabat korban yang hadir di Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam persidangan Ketua Majelis Hakim, Franklin B Tamara menyatakan terdakwa, Andi Fatmasari Rahman divonis selama 4 tahun penjara, karena terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut, sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara.
“Menyatakan Terdakwa Andi Fatmasari Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dan penipuan sesuai dengan dakwaan alternatif pertama penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa hukuman penjara selama 4 tahun,” kata Franklin, Rabu (26/02).
Sementara itu, pihak penasehat hukum terdakwa masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya selama 4 tahun penjara.
“Kita masih pikir-pikir dulu sambil menganalisa putusan hakim,” kata Tim kuasa hukum terdakwa, Abdul Jamil usai sidang.
Dari pantauan kru KabarMakassar.com, usai persidangan keluarga serta kerabat korban yang sejak awal menunggu didepan ruang sidang PN Makassar itu, menanti terdakwa penipuan seleksi Akpol yang merugikan Rp4,9 miliar itu keluar dari ruang sidang.
Sekitar 10 menit, petugas pengadilan dan jaksa sempat kewalahan dan tidak mengeluarkan terdakwa dari ruang sidang, akibat pihak keluarga dan kerabat korban menutup akses jalan untuk membawa terdakwa ke mobil tahanan dan dibawa kembali Rutan Makassar.
“Penipu kau Fatmasari, membusuk kau di penjara,” teriak keluarga korban yang didominasi kaum emak-emak.
Sebelumnya diberitakan, Seorang anak crazy rich asal Makassar, Gonzalo Algazali diduga menjadi korban penipuan dengan modus bakal lolos seleksi taruna Akademi Kepolisian (Akpol). Korban pun mengalami kerugian hingga 4,9 miliar.
Pihak keluarga yang menyadari penipuan tersebut, lalu melaporkan pelaku berinisial AFS, dan saat ini diamankan di Polrestabes Makassar. Terlapor yang diduga seorang aktivis anti korupsi juga mengaku mengenal sejumlah jenderal di kepolisian dan juga sejumlah anggota DPR RI di komisi tiga, oleh karena itu dia menawarkan bantua ke Gonzalo bisa lolos seleksi Akpol.
Kasus ini bermula, ketika korban hendak mendaftarkan dirinya untuk ikut seleksi penerimaan taruna Akpol 2024 lalu. Kemudian bertemu dengan pelaku yang menawarkan diri dan mengaku dapat membantu anak korban masuk Akpol
“Dia bilang bisa membantu Gonzalo masuk Akpol, dia tawarkan jasanya. Tindakan AFS sangat merugikan keluarga kami dengan total kerugian mencapai Rp4,9 miliar, termasuk emas batangan,” kata Nenek korban, Rosdiana kepada wartawan, Rabu (16/10) malam.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku sangat dekat dengan politisi Partai NasDem, Ahmad Sahroni dan sejumlah pejabat di lingkup Mabes Polri, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sehingga dari perkataan pelaku, keluarga korban pun percaya dan sepakat untuk menerima penawaran pelaku membantu korban untuk ikut seleksi.
“Dia mengaku dekat dengan Pak Sahroni, begitu dua bulan saya kenal dia sudah dua bulan nikah sirih sama pak Sahroni. Makanya kita percaya, Karena satu-satunya ada jatahnya Pak Sahroni, satu orang bisa masuk Akpol melalui Kapolri,” ungkapnya.
Rosdiana mengatakan pelaku juga meminta uang kepada keluarga korban, dengan modus agar korban dijamin lolos seleksi, kemudian pihak keluaraga pun memberikan uang kepada pelaku secara bertahap hingga mencapai Rp4,9 miliar, termasuk beberapa emas batang dan cincin emas.
“(Kerugian) Rp4,9 miliar, diambil secara bertahap. Diambil dulu 1,5 miliar kes baru menyusul lagi, 1,5 itu transfer, katanya dia mau kasih pengurus untuk dok pol, irwasda karna banyak saingan,” jelasnya.
“Rp4,9 miliar dengan emas, emas itu Ada emas batangan 10 gram tiga, ada juga kalung dibikin kado katanya untuk Kapolri seharga 100 juta,” lanjut Rosdiana
Demi meyakinkan korbannya, pelaku pun membawa Gonzalo ke Jakarta dengan alasan untuk bertemu dan makan malam bersama Kapolri, kemudian pelaku membawa korban lagi ke Semarang agar terlihat aksi pelaku tersebut benar-benar mengurus korban untuk lolos seleksi taruna Akpol.
“Tidak lolos malah di bawah ke Semarang kurang lebih satu bulan. Gonzalo minta pulang ini, karena ada temanya yang lulus dan memberikan info kelulusan, katanya kau di mana Gonzalo tidak ada namamu,” tuturnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mengatakan pelaku dan masih dalam proses pemeriksaan.
“Iya 29 September kemarin kita tangkap di rumahnya di Kabupaten Bone,” kata Devi.
Dalam kasus ini, kata Devi pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun penjara