KabarMakassar.com — Sekretaris DPW FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) Sulawesi Selatan (Sulsel) sekaligus pengurus KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Sulsel Taufik, menyampaikan kekecewaannya terhadap draft rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Makassar yang dianggap tidak adil.
Ia menyoroti ketidakhadiran sektor kelistrikan dalam daftar sektor yang mendapatkan UMSK, meskipun sektor ini memiliki risiko kerja yang tinggi.
“UMSK seharusnya diberikan untuk pekerjaan dengan risiko tinggi dan tingkat kesulitan tertentu. Namun, sektor kelistrikan yang jelas memiliki potensi kecelakaan besar malah tidak masuk. Sementara itu, sektor makanan justru masuk dalam daftar UMSK. Ini tidak masuk akal,” ujar Taufik usai mengikuti rapat Dewan Pengupahan Kota Makassar, Jumat (13/12).
Taufik mempertanyakan keputusan pemerintah dan perwakilan Apindo, yang menurutnya ngotot untuk tidak memasukkan sektor kelistrikan dalam UMSK.
Ia juga menilai keputusan ini bertentangan dengan prinsip dasar pembentukan UMSK, yaitu memberikan tambahan upah bagi pekerja di sektor dengan risiko tinggi.
“Prinsipnya, UMSK hadir untuk membedakan pekerja di sektor dengan risiko tertentu. Tapi faktanya, sektor kelistrikan tidak masuk, padahal banyak anggota kami yang bekerja di PLN. Justru sektor makanan dan pergudangan yang masuk. Ini menjadi tanda tanya besar, ada apa sebenarnya?” tegas Taufik.
Menanggapi keputusan tersebut, Taufik menyatakan bahwa pihaknya akan terus menyuarakan aspirasi para pekerja. Langkah selanjutnya adalah mendatangi Dinas Tenaga Kerja secara langsung untuk menyampaikan keberatan, sekaligus membawa isu ini ke tingkat gubernur.
“Kami akan terus mendesak revisi melalui dialog atau aksi. Tidak masuk akal kalau pekerja di sektor makanan mendapatkan UMSK, sementara teman-teman yang bekerja memanjat tiang listrik di tengah hujan tidak mendapatkannya,” ujar Taufik.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, kenaikan UMSK dikembalikan kepada forum Dewan Pengupahan sesuai kebutuhan masing-masing daerah.
Namun, Taufik mengharapkan kenaikan di sektor kelistrikan bisa mencapai 3–5 persen, mengingat kebutuhan pekerja di sektor ini semakin mendesak.
“Kalau melihat beberapa tahun terakhir, kenaikan upah sektor ini hanya 1–2 persen, yang jelas tidak sesuai dengan kebutuhan riil pekerja. Harapan kami, kenaikan UMSK bisa lebih adil dan mencerminkan kondisi kerja teman-teman di lapangan,” tambahnya.
Taufik juga menyoroti sektor lain seperti ritel dan perdagangan besar yang turut memberikan kontribusi besar terhadap ekonomi Makassar, tetapi tidak masuk dalam daftar UMSK.
“Ini menjadi pertanyaan besar. Kenapa sektor-sektor dengan sumbangsih besar justru diabaikan?” katanya.
Meski diskusi UMSK ini masih berlanjut, Taufik menegaskan bahwa serikat pekerja akan terus memperjuangkan keadilan bagi para buruh, khususnya di sektor-sektor yang memiliki risiko tinggi.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengupahan Kota Makassar resmi menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar Rp3.880.136,865. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar pada Jumat (13/12) kemarin di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Jalan AP Pettarani.
Selain menetapkan UMK, dalam rapat tersebut juga membahas Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) yang sempat diwarnai perdebatan.
Pihak buruh mengusulkan kenaikan UMSK sebesar 5 persen dari UMK 2025, sementara pihak perusahaan yang diwakili oleh Apindo menyatakan keberatan.
Menurut Apindo, kenaikan UMK sebesar 6,5 persen saja sudah cukup memberatkan, apalagi jika ditambah dengan kenaikan sektor tertentu.
“Teman-teman Apindo hanya menyetujui kenaikan UMK dan memilih absen dalam pembahasan UMSK. Mereka menganggap kenaikan UMK saja sudah menjadi beban besar,” jelas Nielma.
Meski tanpa dukungan Apindo, Dewan Pengupahan akhirnya merekomendasikan kenaikan untuk dua sektor spesifik:
- 1Sektor Pengolahan Makanan
UMSK sektor ini disepakati naik 1 persen dari UMK 2025, sehingga menjadi Rp3.918.938,233. Ada kenaikan sebesar Rp38.801,368 dari UMK 2025. Namun, kenaikan ini dikecualikan untuk Usaha Mikro dan Kecil. - Sektor Pengangkutan dan Pergudangan
Sektor ini mengalami kenaikan 1,5 persen dari UMK 2025, menjadikan UMSK sebesar Rp3.938.338,917. Angka tersebut naik Rp58.202,052 dari UMK.
“Kami tetap merekomendasikan kenaikan untuk kedua sektor tersebut, meskipun tidak mendapat tanggapan langsung dari pihak Apindo,” tegas Nielma.