kabarbursa.com
kabarbursa.com

Sebanyak 117 Oknum ASN Diduga Terlibat Pelanggaran Pilkada di Sulsel

KPU Sulsel Sebut Berkas 2 Paslon di Pilgub Belum Lengkap
Ilustrasi Pilkada (Dok : Kabarmakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Sulawesi Selatan menyebutkan, sebanyak 117 orang Aparatur Sipil Negara atau ASN diduga terlibat dalam Pilkada serentak 2024. Dari berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, Kabupaten Pinrang mencatat jumlah dugaan pelanggaran tertinggi yang melibatkan ASN.

Berdasarkan data Bawaslu Sulsel dalam updatenya, menyebutkan ada 7 daerah Pilkada Serentak memiliki kasus pelanggaran pilkada serentak 2024 yang terindikasi kuat melibatkan oknum ASN maupun non ASN.

Pemprov Sulsel

Tujuh kabupaten/kota tersebut diantaranya kota Parepare dari 3 menjadi 5 kasus, Wajo dari nol menjadi 1 kasus, Enrekang dari nol menjadi 1 kasus, Pangkajene dan Kepulauan dari 8 menjadi 16 kasus, Luwu Timur dari 18 menjadi 21, Palopo 10 kasus, dan Pinrang dari 28 menjadi 29 kasus oknum ASN.

“Sementara proses revisi karena masih ada data yang belum masuk. Nanti sore kami update kembali. Total 117 ASN Terlapor. Update 13.54 WIB,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dr Abdul Malik, Rabu (04/08).

“Kami akan terus mengawal dan mengambil tindakan tegas dalam upaya netralitas ASN dalam kontestasi pilkada serentak. Tentu kami terus berupaya melakukan langkah pencegahan bersama teman-teman Bawaslu daerah,” ujar Abdul Malik saat dikonfirmasi KabarMakassar.com.

Terpisah, dikonfirmasi Ketua Bawaslu Kabupaten Pinrang, Andi Fitriani Bakri membenarkan perihal tersebut.

“Betul, ada 28 ASN terindikasi melakukan pelanggaran netralitas ASN dan terdapat 1 ASN yang kasusnya sudah dua kali kami kirim ke KASN sehingga disebut 29 kasus,” ucap Andi Fitriani.

Menurut Andi Fitriani bahwa dari 29 kasus yang sudah ditindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), satu kasus sudah diteruskan ke Pj Bupati Pinrang Ahmadi Akil.

“Namun sejauh ini tindaklanjut oleh Pj Bupati memberikan hukuman belum kami terima. Sifatnya hukuman apa yang dilakukan oleh Pj bupati, dan kami belum mendapatkan laporan tembusan dari Bawaslu Pinrang,” terangnya.

“Melalui teman-teman media kami juga menghimbau kepada ASN untuk betul-betul menjaga netralitasnya,” tambahnya.

Hal senada juga dikatakan Saiful Jihad selaku Kordiv Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel mengaku jauh sebelum tahapan Pilkada serentak 2024 sudah mengimbau lewat organisasi perangkat daerah atau OPS terkait netralitas ASN.

Disebutkan bahwa imbauan lewat OPD dan instansi masing-masing telah dilakukan. Bahkan di beberapa Kabupaten disurati semua ASN yang ada terkait standar perilaku ASN dalam kontestasi Pemilu dan Pemilihan.

Sosialisasi, lanjutnya, bahwa penting netralitas ASN untuk para pimpinan OPD, Camat dan lurah, mengajak masing-masing ainstansi melakukan upaya pencegahan.

Penyebar luasan Informasi lewat media internal Bawaslu maupun informasi yang disebarkan teman-teman media di luar Bawaslu.

“Sehingga sdh tdk tepat alasan, jika ASN yang melanggar karena tidak tahu aturan dan atau tidak tahu tindakan mana yang dilarang sebagai ASN,” kata Saiful Jihad.

Terkait netralitas ASN termasuk kepala desa, sesuai dengan peraturan Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2024 tentang larangan kepala daerah maupun kades termasuk konflik kepentingan dalam pemilihan kepala daerah.

Pada pasal 29 Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2024 disebutkan bahwa kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, golongan tertentu atau pihak lain serta dilarang terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

Selain itu kata Pawe, kepala desa juga dilarang menyalahgunakan wewenang atau melakukan tindakan diskriminatif yang dapat meresahkan masyarakat. Dimana apabila ditemukan kepala desa yang melakukan pelanggaran dan bersikap tidak netral tentunya bakal menindaklanjuti dengan meneruskan laporan ke Bupati sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 92 tahun 2024.

Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Pilkada melarang kepala kepala desa untuk membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”, ungkapnya, Rabu (28/08).

Selain itu pasal 70 ayat (1) huruf c menegaskan bahwa kepala desa tidak boleh dilibatkan dalam kampanye pemilihan. Apabila terbukti melakukan pelanggaran selama masa kampanye, kepala desa terancam Sanski pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

Diketahui, pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada Sanski pidana penjara sebagaimana diatur dalam pasal 188 dan pasal 189 Undang-undang Pilkada.

Sementara itu, Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Sulsel Alamsyah nemastikan ASN agar senantiasa menjaga kenetralannya dalam tahapan pemilihan serentak nasional 2024 di wilayah provinsi Sulsel.

Selain itu, Bawaslu juga melakukan langkah dalam pencegahan pengamanan syber Pilkada serentak 2024.

“Iye lagi di Tangerang terkait pengamanan syber pilkada. Khusus mengantisipasi di masa kampanye..untuk akun berita hoaks dan hate speech,” kata Alamsyah.

“Kita ingatkan bersama-sama agar para ASN tetap fokus pada pekerjaannya. Pahami regulasi tentang netralitas dan jaga jari agar tdk mudah tergoda di medsos untuk klik, like, koment, share yang terkait netralitas,” sambung mantan Ketua KPU Pinrang itu.