kabarbursa.com
kabarbursa.com

Puluhan Hakim di Makassar Gelar Aksi Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan Gaji

Puluhan Hakim di Makassar Gelar Aksi Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan Gaji
Aksi unjuk rasa puluhan hakim dan pegawai PN Makassar di depan Kantor PN Makassar (Dok: Atri KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Puluhan hakim dan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang tergabung dalam aliansi Solidaritas Hakim Indonesia menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan gaji dan kesejahteraan di depan kantor PN Makassar, Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Senin (7/10).

Aksi tersebut berlangsung damai dengan membentangkan spanduk menuntut kesejahteraan para hakim dan keluarganya, selain itu para pegawai juga membagikan setangkai bunga kepada para pengendara yang melintas di depan kantor PN Makassar.

Pemprov Sulsel

“Jadi pada prinsipnya yang kita lakukan perjuangan, adalah terkait dengan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2012, tentang hak keuangan dan fasilitas hakim yang dibawah pada Mahkamah agung,” kata Humas PN Makassar, Sibali di lokasi aksi unjuk rasa.

Menurut Sibali, sejak 2012 hingga 2024 kesejaterhaan terkait gaji pokok para hakim tidak ada yang berubah secara signifikan yang dilakukan oleh pemerintah, terutama perlindungan kesejahteraan para hakim yang bekerja di pelosok dan kepulauan.

Oleh karenanya, kata dia para hakim akan menggelar aksi damai dengan melakukan cuti bersama, dimulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Hal ini, kata dia sebagai penekanan kepada pihak pemerintah untuk bisa memperhatikan kondisi para hakim.

“Terutama kesejahteraan hakim yang di atur dalam BP 94, Itu pun juga telah dilakukan uji materil di pasal 23 tahun 2016. Untuk melakukan perubahan,” ujarnya.

“Seharusnya pemerintah melakukan ini, tapi saat ini pemerintah tidak ada peduli pada para hakim kita. Sehingga kami dengan sangat terpaksa melakukan gerakan aksi damai dalam hal cuti bersama. Mudah-mudahan hal ini pemerintah dalam waktu dekat melakukan tindakan-tindakan prioritas. Untuk melakukan perubahan-perubahan terkait dengan kesejahteraan para hakim terutama gaji pokok hakim itu sendiri dan Kesejahteraan keluarganya,” tuturnya.

Sementara itu, Salah satu Hakim PN Makassar, Juhnicol Richard Frans Sine mengatakan aksi damai yanh dilakukan para hakim dan pegawai PN Makassar ini, tidak mengganggu aktivitas pelayanan publik yang berlangsung di PTSP,m dan tetap akan berjalan seperti biasa.

“Untuk aktivitas pelayanan publik yang berlangsung di PTSP berjalan seperti biasa, kami tidak abai dalam pemenuhan hak kepentingan dari pada setiap warga negara, selaku pengguna dalam mencari keadilan dalam mengikuti proses administrasi di PN makassar,” kata Juhnicol.

Juhnicol mengaku para hakim yang mengikuti aksi damai sadar terkait memprioritaskan pelayanan publik bagi warga. Namun, kata dia bahwa putusan uji materil terkait kesejahteraan hakim sudah dari tahun 2018, dan memerintahkan kepada menteri keuangan RI, untuk meninjau kembali PP 94 tahun 2012, tapi menurut para hakim hal itu tidak direspon oleh pemerintah.

“Untuk itu kami dari hakim menuntut tegas dengan aksi damai untuk mengangkat harkat dan martabat hakim,” tegasnya.

“Ini yang harus kita jaga, Ini yang harus kita tegakkan dan harus kita muliakan dan luruskan,” lanjut Juhnicol.

Setelah aksi damai ini, kata Juhnicol pihaknya akan menindak lanjuti pernyataan dan tuntutan tersebut, dengan mengirim ke pusat dan pengadilan tinggi.

“Persidangan hari ini kami tunda selama satu minggu ke depan, sampai kami tunggu untuk melihat responsibilitas daripada menteri keuangan republik Indonesia dan juga pemerintah,” tandansya

Berikut tuntutan aksi damai yang di lakukan para hakim di Kota Makassar:

  1. Meminta Negara dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI untuk melakukan pemenuhan hak hakim atas kesejahteraan dan perumahan dengan merevisi terhadap PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc, Peraturan Presiden No. 42 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2013, dan melakukan penyesuaian atas kondisi ekonomi faktual saat ini, serta mempertimbangkan beban dan tanggung jawab profesi hakim dan menyesuaikan dengan kehidupan yang layak. Revisi yang kami harapkan tidak hanya untuk kepentingan jangka pendek atau saat ini saja, namun kami berharap Pemerintah melakukan penyesuaian secara berkala setiap tahunnya terhadap hak atas keuangan para hakim.
  2. Mendorong Pemerintah dan DPRRI untuk memberikan pemenuhan hak atas fasilitas yang layak bagi Hakim, utamanya hak atas perumahan, transportasi, dan kesehatan. Terhadap hakim yang ditempatkan di daerah terluar, terpencil, dan di daerah kepulauan agar dapat diberikan tunjangan kemahalan, dan khusus terhadap Hakim Ad Hoc agar dapat diberikan tunjangan pajak (PPH 21) dan tunjangan pulang tugas.
  3. Mendorong Negara dalam hal ini Pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan bagi Hakim dalam pelaksanaan tugasnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, juga mendorong Pemerintah dan DPRRI untuk segera mengesahkan RUU Contempt of Court yang memberikan perlindungan bagi kehormatan pengadilan.
  4. Mendorong Negara dalam hal ini Pemerintah dan DPRRI untuk pengesahan RUU Jabatan Hakim. Beberapa peraturan per-UU-an pada fungsi yudikatif telah menempatkan hakim sebagai pejabat negara. Baik Hakim karir maupun Hakim Ad Hoc secara bersama-sama berperan sebagai kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan karenanya jabatan Hakim karir maupun Hakim Ad Hoc sebagai pejabat fungsional harus ditetapkan di bawah kebijakan negara.