KabarMakassar.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar berhasil menangkap 5 orang pengedar narkoba jenis sabu yang diduga akan mengedarkan barang haram tersebut dengan menyasar kalangan pemuda di Kota Makassar.
Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IA, DS, AN, SN, dan AS. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1,184 kilogram sabu, yang diamankan dari 4 lokasi di kota Makassar.
Salah satu pelaku berinisial SN, mengaku telah melakukan pengedaran narkotika jenis sabu selama 2 bulan lamanya, dengan menyasar kalangan pemuda dan mahasiswa di Kota Makassar.
“Dua bulan, diedarkan di Makassar pada kalangan pemuda, dijual seharga Rp1,2 juta,” kata SN saat ditanya di konferensi pers di Polrestabes Makassar, Selasa (10/09).
SN juga mengaku bahwa keuntungan dari pengedaran narkoba tersebut, akan dipakai foya-foya bersama pelaku lainnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan barang haram tersebut diamankan dengan waktu dan lokasi yang berbeda di Kota Makassar.
“Barang bukti yang diamankan di lokasi yang berbeda yaitu di TKP pertama 89,9 gram sabu, kemudian TKP kedua 108,7 gram sabu, TKP ketiga 848,7 gram sabu, TKP ke empat 137 gram sabu, secara keseluruhan sebanyak 1,184 kilogram sabu yang didapatkan, serta alat penggiling dan handphone yang digunakan untuk komunikasi pengedaran narkoba,” sebut Ngajib.
Dalam menjalankan pengedaran di kalangan pemuda, para pelaku menggunakan media sosial. Ngajib membeberkan bahwa setelah sabu tersebut dipesan, para pelaku lalu menempel sabu itu di suatu tempat, kemudian di ambil oleh pengguna.
“Modus operasi mereka menggunakan media sosial Instagram, kemudian setelah kemonukasi, mereka sistemnya tempel,” bebernya.
Dari hasil pengembangan, kata Ngajib satu pelaku berinisial IN masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang diduga pengedar utama yang berasal dari lampung. Dari jaringan antar provinsi.
“Kemdian terhadap lima tersangka ini dari hasil pengembangan ada satu DPO, yaitu inisial IN yang merupkan jaringan di atasnya, jadi kelimanya satu jaringan termasuk jaringan antar provinsi, dimana pengedar utama dari lampung. Seluruh barang di edarkan di kota Makassar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, mereka di jerat pasal 114 subsider pasal 112 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.