kabarbursa.com
kabarbursa.com

Polisi Sebut Peredaran Uang Palsu UIN Makassar Tidak Dapat di Kendalikan

Polisi Sebut Peredaran Uang Palsu UIN Makassar Tidak Dapat di Kendalikan
barang bukti uang palsu (Dok: Atri KabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kasus uang palsu yang diproduksi di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, tidak dapat dikendalikan lagi, setelah beredar di masyarakat.

Hal itu dikatakan Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono. Ia mengaku tidak dapat mengendalikan uang palsu yang diciptakan sindikat tersebut.

Pemprov Sulsel

“Uang yang beredar ini kita sudah tidak bisa kendalikan lagi,” kata Yudhiawan, Senin (30/12).

Yudhiawan megatakan bahwa akibat peredaran uang palsu tersebut, masyrakat akan merasa rugi. Sebab uang palsu itu tidak dapat diganti.

“Kalau ditemukan di lapangan ya tidak bisa ditukar, karena uang palsu,” ungkapnya.

Menurut Yudhiawan uang palsu ciptaan UIN Alauddin Makassar yang telah dicetak dari tahun 2022 hingga 2024 itu, sudah hampir menyerupai asli.

“Memang hampir sempurna, kemarin habis press rilis dipakai ultraviolet itu ada tanda air,” jelasnya.

Uang palsu kata Yudhiawan secara sepintas mirip asli, sehingga masyarakat awam akan menganggap uang palsu tersebut adalah uang asli.

“Itu bagi masyarakat yang awam merasa ini uang beneran, meski itu sebenarnya uang palsu,” pungkasnya.

Meski demikian, kasus produksi dan peredaran uang palsu di dua lokasi yaitu Jalan Sunu dan kampus UIN Alauddin Makassar ini, telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

“Prosesnya sedang berlangsung dan mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah bekerja sama dengan teman-teman kejaksaan, Jaksa P16 sudah ada. Langsung kita proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sebelumnya diberitakan, Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa uang palsu yang telah dicetak oleh para pelaku di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, sulit untuk menyamai rupiah asli.

Hal ini diungkapkan pihak BI Sulawesi Selatan (Sulsel) setelah menghadiri ekspose jaringan sindikat peredaran dan produksi uang palsu oleh Polda Sulsel, di Polres Gowa, Kamis (19/12).

“Kami tidak dalam kapasitas membedakan berapa persen, satu saja bedah itu sudah uang palsu. Yang paling tidak bisa dipalsukan multi color, latin image, bahanya sudah ketahuan dan hasilnya relatif buram,” kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia, Rizky Ernadi kepada awak media.

Ia mengingatkan masyarakat untuk mengenali ciri-ciri uang rupiah asli dengan uang palsu, terutama pada saat transaksi dengan pecahan besar seperti uang pecahan Rp100 ribu.

“Memang tidak mudah melihatnya secara kasat mata. Salah satu cara adalah dengan memiringkan uang untuk melihat efek safeting colour. Masyarakat juga diingatkan untuk memperhatikan mikroteks pada uang. Jika gambar terlihat buram, itu bisa menjadi indikasi bahwa uang tersebut palsu. Pencetakan uang palsu biasanya menggunakan bahan yang berbeda, sehingga hasilnya tidak sebaik uang asli,” jelasnya.

Rizky menyampaikan bahwa uang palsu yang telah dimiliki, tidak dapat ditukarkan ke seluruh bank yang ada, sehingga jika mendapatkan segera untuk melapor ke pihak kepolisian.

“Uang palsu tidak dapat diganti. Jika Anda menemukan uang palsu, laporkan ke polisi atau Bank Indonesia. Namun, Anda akan mengalami kerugian karena uang tersebut tidak dapat ditukar,” terangnya.

Namun, kata Rizky rupiah yang dicetak oleh BI menggunakan proses yang berkualitas, sehingga sulit untuk ditiru.

“Selain bahannya yang khusus, kemudian ada benang pengaman, elektro tik, pencetakan yang kasar, jadi kalau diterawang saling melengkapi. Selain juga nomor seri satu sama lain pasti beda,” jelasnya.

Meski demikian, Rizky mengaku pihaknya belum mengetahui jumlah uang palsu yang dicetak di kampus UIN Alauddin Makassar beredar di masyarakat.

“Jadi uang palsu yang ditemukan ini seperti gunung es. Jadi permukaannya saja tetapi yang beredar mungkin sudah banyak, kita tidak tahu,” bebernya.

Namun, ia mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait ciri-ciri rupiah dan metode pembayaran yang aman, sehingga masyarakat tahu membedakan uang rupiah asli dengan palsu.

“Kami akan melaksanakan sosialisasi setiap tahunnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang uang palsu dan cara menghindarinya,” ujarnya.

Rizky menegaskan jika ada masyarkat tertentu yang mencetak apalagi mengedarkan uang, selain yang dicetak oleh pihak BI, maka termasuk tindakan kriminal dan akan dikenakan pasal tentang mata uang.

“Sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, BI sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang mengelola uang. Mengelola uang itu ada enam. Merencanakan, mencetak, menarik, mencabut, memusnahkan, ada juga mengeluarkan,” pungkasnya.