KabarMakassar.com — Polemik terkait Tempat Hiburan Malam (THM) W Super Club milik Hotman Paris yang terletak dekat dengan rumah ibadah di Makassar telah memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, memberikan klarifikasi terkait perizinan THM tersebut yang bukan menjadi wewenang Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
“Sejak 2021, perizinan THM bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah kota,” ungkap Danny Pomanto dalam konferensi pers yang digelar di kediamannya, Jl Amirullah, Kamis (30/5).
Menurut Danny, klarifikasi ini perlu dilakukan mengingat isu ini telah menjadi viral dan memicu berbagai reaksi di masyarakat.
Danny juga menanggapi surat dari pimpinan Muhammadiyah Makassar yang meminta penjelasan terkait izin operasional W Super Club.
“Surat tersebut memang tidak tepat jika dialamatkan ke Pemkot Makassar karena otoritasnya bukan pada kami,” jelasnya.
Meski demikian, Danny menyadari kekhawatiran tokoh-tokoh agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Saya paham betul apa yang dirasakan oleh tokoh umat Islam terkait hal ini,” ujarnya,
Ia menyebut, saat ini perizinan menggunakan sistem OSS (Online Single Submission) ini membuat perizinan terpusat dan dianggap berisiko rendah.
“Akibatnya, ketika terjadi masalah, Pemkot yang disalahkan,” tambahnya.
Danny mengungkapkan bahwa kejadian serupa juga pernah terjadi sebelumnya, seperti panti pijat yang berada dekat dengan masjid.
Dia menegaskan bahwa reaksi ini harus diarahkan ke otoritas perizinan untuk mendapatkan koreksi yang tepat.
“Saya berharap otoritas perizinan dikembalikan ke Pemkot Makassar karena pemerintah kota yang paling tahu tata ruang dan lokasi di daerahnya sendiri,” sarannya.
Menurut Danny, peran Pemkot dalam perizinan seharusnya diperkuat, sebab Pemkot pasti tahu detail lokasinya, seperti dekat masjid, dan memahami kultur setempat.
Ia juga berharap agar peristiwa ini tidak dipolitisasi, mengingat komitmennya untuk memperkuat keimanan umat di Kota Makassar.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar telah mengeluarkan surat tanggapan terkait W Super Club.
Surat tersebut menjawab surat pernyataan sikap dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar mengenai penerbitan izin operasional W Super Club.
Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa pihaknya telah menelusuri izin tersebut berdasarkan sistem OSS.
“Sesuai aturan, ini bukan kewenangan Pemerintah Kota Makassar. Namun, kami sudah berkoordinasi dengan PTSP Pemprov Sulsel,” ujar Helmy.
Helmy menambahkan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk W Super Club terbit pada tahun 2023, dan izin operasional sebagai izin usaha bar diterbitkan pada 24 Mei 2024.
“Izin yang telah diterbitkan itu tidak bisa diganggu gugat oleh Pemerintah Kota,” tambahnya.