KabarMakassar.com — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) dan Satres Polres jajaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sulsel. Dari pengungkapan itu, sebanyak 39 prang pelaku TPPO diamankan.
Pengungkapan ini menindaklanjuti program 100 hari asta cita, dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan selama bulan November 2024.
“Dari jajaran kami telah melakukan penyidikan sebanyak 36 kasus terkait dengan TPPO. Diantaranya, 6 yang diungkap oleh Polda kemudian 30 yang diungkap oleh Polres jajaran,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan dalam keterangan pers nya, Rabu (19/11).
Yudhiawan mengatakan bahwa kejahatan yang terjadi di Sulsel cenderung semakin kompleks dengan berbagai modus operandi, khususnya kasus TPPO yang meliputi pekerja migran dan eksploitasi seksual. Sehingga dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan 39 orang pelaku dalam kasus tersebut.
“Hasil pengungkapan kasus perdagangan orang sampai dengan bulan November adalah terkait dengan pekerja migran Indonesia sebanyak 4 LP dengan tersangka 4 orang. Dan terkait eksploitasi seksual sebanyak 32 Lp, dimana tersangka ada 35 orang,“ ungkapannya.
Dengan maraknya kasus TPPO di Sulsel, Yudhiawan mengimbau agar masyarakat dapat berhati-hati dan menjaga sanak keluarganya, untuk tidak mudah terpengaruh ketika mendapatkan tawaran pekerjaan atau menjanjikan untuk dapat bekerja di luar negeri.
“Jangan mudah terpengaruh dengan ajakana orang-orang yang menjanjikan pekerjaan diluar negeri dengan persyaratan yang mudah dan iming-iming gaji yang besar,” ucapnya.
Dengan demikin, Yudhiawan meminta kepada masyarakat jika mendapatkan adanya informasi terkait TPPO, untuk segera melaporkan atau menghubungi pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.