kabarbursa.com
kabarbursa.com

PN Makassar Sepi, Pasca Aksi Damai Kenaikan Gaji dan Cuti Bersama

PN Makassar Sepi, Pasca Aksi Damai Kenaikan Gaji dan Cuti Bersama
Suasana Kantor PN Makassar (Dok: Atri KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan RA Kartini, tampak sepi pada Rabu (09/10), pasca aksi unjuk rasa yang dilakukan para hakim untuk menuntut kenaikan gaji dan kesejahteraan.

Berdasarkan pantauan KabarMakassar.com, suasana kantor pukul 11.00 WITA tampak sepi, dan terlihat hanya ada beberapa pegawai yang berada di PN Makassar untuk menerima pengunjung yang ingin mengetahui jadwal sidangnya.

Pemprov Sulsel

Tak hanya itu, sejumlah ruang sidang juga terlihat kosong dan tidak ada aktivitas persidangan. Namun, ruang administrasi terlihat masih melakukan aktivitas, meski tidak seramai bisanya.

Hakim PN Makassar, Juhnicol Richard Frans Sine, menyatakan bahwa aksi unjuk rasa pada Senin (7/10) menyebabkan 120 agenda sidang tertunda.

“Ada sekitar 120 perkara yang ditunda untuk seluruh majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus,” ujar Juhnicol.

Ia menjelaskan bahwa satu majelis hakim di PN Makassar rata-rata menangani sekitar 20 berkas perkara per hari. Meskipun beberapa sidang ditunda, Juhnicol memastikan bahwa persidangan untuk perkara penting dan menarik perhatian publik, serta yang berkaitan dengan masa penahanan yang harus segera diselesaikan, tetap diprioritaskan.

“Tetapi bagi perkara-perkara yang masih berjalan stabil dan normal itu kami melakukan penundaan selama 1 minggu,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Puluhan hakim dan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang tergabung dalam aliansi Solidaritas Hakim Indonesia menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan gaji dan kesejahteraan di depan kantor PN Makassar, Jalan RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Senin (07/10).

Aksi tersebut berlangsung damai dengan membentangkan spanduk menuntut kesejahteraan para hakim dan keluarganya, selain itu para pegawai juga membagikan setangkai bunga kepada para pengendara yang melintas di depan kantor PN Makassar.

“Jadi pada prinsipnya yang kita lakukan perjuangan, adalah terkait dengan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2012, tentang hak keuangan dan fasilitas hakim yang dibawah pada Mahkamah agung,” kata Humas PN Makassar, Sibali di lokasi aksi unjuk rasa.

Menurut Sibali, sejak 2012 hingga 2024 kesejaterhaan terkait gaji pokok para hakim tidak ada yang berubah secara signifikan yang dilakukan oleh pemerintah, terutama perlindungan kesejahteraan para hakim yang bekerja di pelosok dan kepulauan.

Oleh karenanya, kata dia para hakim akan menggelar aksi damai dengan melakukan cuti bersama, dimulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Hal ini, kata dia sebagai penekanan kepada pihak pemerintah untuk bisa memperhatikan kondisi para hakim.

“Terutama kesejahteraan hakim yang di atur dalam BP 94, Itu pun juga telah dilakukan uji materil di pasal 23 tahun 2016. Untuk melakukan perubahan,” ujarnya.

“Seharusnya pemerintah melakukan ini, tapi saat ini pemerintah tidak ada peduli pada para hakim kita. Sehingga kami dengan sangat terpaksa melakukan gerakan aksi damai dalam hal cuti bersama. Mudah-mudahan hal ini pemerintah dalam waktu dekat melakukan tindakan-tindakan prioritas. Untuk melakukan perubahan-perubahan terkait dengan kesejahteraan para hakim terutama gaji pokok hakim itu sendiri dan Kesejahteraan keluarganya,” tuturnya.

Sementara itu, Salah satu Hakim PN Makassar, Juhnicol Richard Frans Sine mengatakan aksi damai yanh dilakukan para hakim dan pegawai PN Makassar ini, tidak mengganggu aktivitas pelayanan publik yang berlangsung di PTSP,m dan tetap akan berjalan seperti biasa.

“Untuk aktivitas pelayanan publik yang berlangsung di PTSP berjalan seperti biasa, kami tidak abai dalam pemenuhan hak kepentingan dari pada setiap warga negara, selaku pengguna dalam mencari keadilan dalam mengikuti proses administrasi di PN makassar,” kata Juhnicol.

Juhnicol mengaku para hakim yang mengikuti aksi damai sadar terkait memprioritaskan pelayanan publik bagi warga. Namun, kata dia bahwa putusan uji materil terkait kesejahteraan hakim sudah dari tahun 2018, dan memerintahkan kepada menteri keuangan RI, untuk meninjau kembali PP 94 tahun 2012, tapi menurut para hakim hal itu tidak direspon oleh pemerintah.

“Untuk itu kami dari hakim menuntut tegas dengan aksi damai untuk mengangkat harkat dan martabat hakim,” tegasnya.

“Ini yang harus kita jaga, Ini yang harus kita tegakkan dan harus kita muliakan dan luruskan,” lanjut Juhnicol.

Setelah aksi damai ini, kata Juhnicol pihaknya akan menindak lanjuti pernyataan dan tuntutan tersebut, dengan mengirim ke pusat dan pengadilan tinggi.

“Persidangan hari ini kami tunda selama satu minggu ke depan, sampai kami tunggu untuk melihat responsibilitas daripada menteri keuangan republik Indonesia dan juga pemerintah,” tandansya.

PDAM Makassar