KabarMakassar.com – Wali Kota Makassar,Danny Pomanto, memberikan tanggapannya terkait perubahan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang kini berganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan jalur domisili.
Perubahan ini akan berlaku pada 2025, di mana selain pergantian nama, mekanisme seleksi juga mengalami penyesuaian.
Salah satu perbedaan utama adalah penerapan sistem domisili, menggantikan sistem zonasi yang sebelumnya digunakan. SPMB kini juga memiliki empat jalur penerimaan: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Danny menilai perubahan ini sejalan dengan sistem yang telah diterapkan di Makassar selama ini.
Menurutnya, konsep domisili lebih adil bagi masyarakat sekitar sekolah, sehingga anak-anak yang tinggal dekat sekolah memiliki peluang lebih besar untuk diterima.
“Kita di Makassar sudah lama menerapkan sistem ini dan berjalan baik. Masalah justru banyak muncul di daerah lain. Warga yang tinggal dekat sekolah seharusnya tidak kesulitan mendapatkan kursi,” ujarnya.
Meski menyambut baik perubahan ini, Danny menekankan pentingnya pemerataan kualitas sekolah.
Ia menyoroti bahwa sistem domisili akan berjalan efektif jika seluruh sekolah memiliki standar yang baik, sehingga tidak ada ketimpangan antara sekolah favorit dan sekolah lainnya.
“Intinya sistem ini lebih adil, tapi tantangannya adalah pemerataan kualitas. Jika ada sekolah yang jauh tertinggal dari yang lain, tetap akan ada kecenderungan orang tua mencari sekolah favorit,” tambahnya.
Menanggapi kekhawatiran tentang potensi manipulasi Kartu Keluarga (KK), Danny memastikan bahwa di Makassar hal tersebut sudah diantisipasi.
Ia menegaskan bahwa aturan pindah KK dalam jangka waktu tertentu sebelum pendaftaran sudah diberlakukan, sehingga risiko kecurangan bisa ditekan.
“Di Makassar, masalah itu sudah teratasi. Pindah KK mendadak demi sekolah favorit tidak bisa lagi dilakukan,” jelasnya.
Danny juga menyarankan agar sistem domisili diperkuat dengan strategi lain, seperti mempertimbangkan peran sekolah swasta dan peningkatan fasilitas sekolah negeri agar kualitas pendidikan lebih merata.
“Kita juga perlu melihat bagaimana sekolah swasta bisa berkontribusi dan memastikan fasilitas sekolah negeri merata, sehingga semua bisa jadi pilihan yang baik,” katanya.
Mengenai rencana regrouping sekolah, Danny menyatakan bahwa beberapa langkah telah dilakukan, meski masih perlu penyempurnaan. Pemkot Makassar pun berencana meresmikan beberapa sekolah hasil regrouping dalam waktu dekat.
“Sudah ada beberapa yang berjalan, tinggal kita resmikan saja,” pungkasnya.
Dengan berbagai langkah ini, Danny optimis bahwa sistem domisili dalam SPMB akan menjadi solusi yang lebih baik bagi penerimaan siswa di Makassar dan bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
Sebelumnya diberitakan, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) akan mulai diberlakukan pada 2025, menggantikan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang selama ini digunakan.
Meski secara konsep tidak jauh berbeda, perubahan ini menuntut persiapan matang dari pemerintah daerah agar transisi berjalan lancar.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Nielma Palamba, mengungkapkan bahwa sejumlah langkah strategis telah disiapkan untuk menyambut sistem baru ini.
Salah satu perubahan utama adalah penggantian jalur zonasi menjadi jalur domisili, sementara jalur afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi tetap dipertahankan.
“Secara umum, model yang digunakan dalam SPMB sudah sesuai dengan pola yang diterapkan di Makassar. Namun, aplikasi yang sebelumnya digunakan dalam PPDB perlu segera disesuaikan agar kompatibel dengan kebijakan baru,” ujar Nielma, Minggu (2/2).
Saat ini, Dinas Pendidikan Makassar masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait SPMB 2025. Sementara itu, pemerintah daerah telah diminta untuk melakukan pemetaan (mapping) sekolah, mulai dari jenjang TK hingga SMP.
Mapping ini akan disusun berdasarkan data validasi dari pengawas sekolah di seluruh Makassar, dengan target penyelesaian pada akhir Februari 2025. Hasil pemetaan tersebut akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan sebagai dasar pelaksanaan SPMB di kota ini.
Agar sistem baru ini berjalan efektif, koordinasi dengan berbagai instansi juga tengah dipersiapkan. Beberapa dinas terkait yang akan berperan dalam SPMB 2025 meliputi:
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil): Bertanggung jawab atas validasi dokumen kependudukan guna mencegah manipulasi domisili.
Dinas Sosial: Memverifikasi data penerima manfaat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk jalur afirmasi.
Dinas Kesehatan: Mengurusi validasi dokumen bagi anak berkebutuhan khusus yang ingin mengakses fasilitas pendidikan sesuai kebutuhannya.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari 2025 untuk membahas dukungan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri.
Nielma menegaskan bahwa seluruh persiapan terkait SPMB harus rampung dan diumumkan ke masyarakat paling lambat Mei 2025. Informasi yang akan disampaikan mencakup model pelaksanaan, daya tampung sekolah negeri maupun swasta, serta ketentuan terbaru terkait persentase kuota di setiap jalur penerimaan.
“Terjadi perubahan signifikan dalam pembagian kuota dan metode penentuan jalur domisili, afirmasi, mutasi, serta prestasi. Oleh karena itu, pemetaan yang akurat dan valid sangat penting agar sistem ini dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Dengan berbagai langkah ini, diharapkan transisi dari PPDB ke SPMB dapat berjalan mulus, memastikan penerimaan siswa lebih adil dan transparan, serta meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Makassar.