kabarbursa.com
kabarbursa.com

Pendataan Retribusi Sampah Dimulai, Warga Makassar Diklasifikasi Berdasarkan Daya Listrik

Pendataan Retribusi Sampah Dimulai, Warga Makassar Diklasifikasi Berdasarkan Daya Listrik
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar mulai melakukan pendataan menyeluruh terhadap rumah tangga dan pelaku usaha guna menyusun basis data penerima retribusi sampah dan rumah tangga miskin.

Langkah ini ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor: 660-01/109/S.Edar/DLH/11/2025 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Surat edaran tersebut menginstruksikan kepada seluruh camat, lurah, hingga RT/RW untuk melakukan pendataan berdasarkan sambungan daya listrik sebagai indikator utama.

Tujuannya adalah untuk memetakan kategori rumah tangga yang layak dikenai retribusi sampah serta rumah tangga yang berhak menerima pembebasan biaya layanan tersebut.

“Pendataan ini adalah langkah awal untuk mengidentifikasi warga kategori miskin ekstrem. Kita ingin memastikan data yang dikumpulkan akurat agar program berjalan tepat sasaran,” jelas Munafri, Rabu (16/04).

Terdapat tiga poin penting dalam edaran tersebut. Pertama, pendataan dilakukan terhadap objek retribusi sampah baik rumah tangga, bisnis, maupun industri dengan klasifikasi daya listrik yang digunakan.

Kedua, kepala wilayah mulai dari camat hingga RT diminta melaksanakan pendataan sesuai wilayah kerja masing-masing. Ketiga, data ini akan digunakan sebagai dasar dalam sistem pemungutan retribusi sekaligus penetapan penerima manfaat layanan gratis.

Munafri menambahkan bahwa data hasil pendataan harus diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar paling lambat 16 Mei 2025. Ia juga mengungkapkan tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum lanjutan program retribusi ini.

“Logikanya, jika daya listrik di rumah mencapai 6.000 watt, kecil kemungkinan biaya rumahnya di bawah Rp3 miliar. Tidak masuk akal jika mereka masih minta gratis iuran sampah,” tegas Munafri, yang juga Ketua DPD II Golkar Makassar.

Ia menekankan bahwa program ini bukan untuk membebani masyarakat, melainkan sebagai validasi agar subsidi tepat sasaran. Di sisi lain, ia membuka kemungkinan untuk menerapkan skema iuran sampah gratis melalui subsidi, alokasi anggaran, hingga kerja sama dengan pihak swasta.

Pendataan tengah berlangsung di seluruh kelurahan di Makassar dan diharapkan menjadi pijakan untuk pengelolaan sampah yang lebih adil dan efisien bagi seluruh lapisan masyarakat.