KabarMakassar.com — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar membuka Posko Pengaduan THR untuk mengantisipasi keluhan pekerja yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Posko ini mulai beroperasi sejak Kamis (20/03) dan berlokasi di Kantor Disnaker Makassar, Jalan AP Pettarani.
Kepala Disnaker Kota Makassar, Nielma Palamba, menegaskan bahwa posko ini bertujuan menindaklanjuti keluhan pekerja serta memastikan perusahaan membayar THR sesuai ketentuan.
“Kami ingin memastikan bahwa semua perusahaan memenuhi kewajibannya membayar THR tepat waktu, agar pekerja dapat merayakan Lebaran dengan tenang,” ujarnya, Jumat (21/03).
Menurut Nielma, perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan dan tidak mampu membayar THR secara penuh wajib melapor ke Disnaker.
Pihaknya akan melakukan verifikasi untuk memastikan kondisi finansial perusahaan sebelum memberikan solusi yang sesuai.
“Jika memang ada kendala, kami akan turun langsung untuk mengecek kondisi riil perusahaan. Namun, secara regulasi, pembayaran THR seharusnya dilakukan penuh tanpa cicilan,” jelasnya.
Tahun lalu, Disnaker Makassar menerima laporan dari 10 perusahaan yang mengaku tidak sanggup membayar THR. Sebagian akhirnya mengambil opsi pembayaran bertahap setelah adanya kesepakatan dengan pekerja.
Namun, bagi perusahaan yang sebenarnya mampu tetapi sengaja menolak membayar THR, Disnaker akan memberikan sanksi administratif.
“Kami akan mulai dengan teguran. Jika masih tidak dipatuhi, ada tahap lanjutan hingga sanksi yang lebih berat. Tapi tentu kami juga mempertimbangkan dampaknya agar tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK),” kata Nielma.
Ia berharap seluruh perusahaan di Makassar mematuhi kewajiban pembayaran THR untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis.
“Jika semua pihak taat aturan, suasana menjelang Lebaran akan lebih kondusif, tanpa konflik antara pekerja dan pengusaha,” pungkasnya.