KabarMakassar.com — Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulawesi Selatan meminta Bawaslu tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar mendalami temuan pencocokan dan penelitian (Coklit) Pilkada 2024 seperti yang terjadi di Kota Palopo.
Dimana temuan adanya 16 pemilih yang diduga palsu ditemukan Bawaslu Sulsel dalam catatan evaluasi Coklit yang saat ini sudah rampung 100 persen.
“Pada dasarnya setiap tahapan memiliki potensi pelanggaran yang bisa jadi temuan, termasuk dalam proses coklik. Jika ada temuan pelanggaran, sebaiknya didalami dan diproses,” tegas Samsang Syamsir, dari OMS Kawal Pemilu Sulsel kepada KabarMakassar.com, Selasa (16/07).
Menurut Samsang, bahwa sejatinya Bawaslu harus pro aktif menyikapi temuan yang sifatnya terindikasi sebagian bagian dari pelanggaran. Terlebih itu harus terbuka kepada publik untuk proses pengawasan dan penindakannya.
“Juga kepada masyarakat diharapkan juga dapat aktif dalam melakukan pengawasan proses pilkada serentak 2024,” ucapnya.
Senada, Anggota OMS Kawal Pemilu Sulsel, Aflina Mustafainah menyebut pada prinsipnya, Bawaslu bertugas melakukan pengawasan dan mengevaluasi penyelenggaraan pemilu dan tahapan Pilkada 2024.
Dimana hal ini sudah berkesesuaian dengan pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam tahapan coklit, ada panterlih yang bekerja; Tugas pantarlih dalam coklit: 1) mencocokkan data pemilih dan berkoordinasi dengan RT dan RW, 2) mencoret data pemilih.
“Lakukan saja tugasnya sesuai mandat karena mereka telah punya peran itu. Terhadap 16 data pemilih di Palopo diduga palsu seharusnya tidak terjadi,” kata Aflina.
“Karena Pantarlih yang dimandatkan memperbaiki data haruslah berkoordinasikan dengan RT/RW dan coret saja. Meski itu bukan kewenangan pantarlih semata tetapi tugas mereka melaporkan catatan itu ke KPU yang tentunya akan diputuskan dalam rapat pleno KPU,” sambung Ketua Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel itu.
Aflina menegaskan, bahwa anggaran yang dikeluarkan negara untuk tugas penyelenggara Pemilu tidaklah sedikit.
“Terkait kewenangan Bawaslu, dalam pengawasan Tahapan Pemilu ini, perlu juga dengan penuh integritas dan bertanggung jawab,” terangnya.
“Karena masyarakat sebenarnya sudah merindukan Pemilu bersih, jujur, adil dengan penyelenggara yang berintegritas yang tidak didapatkan sejak tahapan Pilpres 2024. Meski bitter truth, umumkan saja hasil evaluasi dalam tahapan coklit dan tindak lanjuti jika terdapat pelanggaran,” tambah Aflina.
Selain itu, OMS Kawal Pemilu Sulsel juga mengingatkan bahwa janji Ketua Bawaslu Republik Indonesia (RI) Rahmat Bagja mensukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan memaparkan empat jenis penanganan pelanggaran dalam Pilkada.
“Ada empat jenis penanganan pelanggaran pertama pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, tindak pidana pemilihan dan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),” ungkapnya.
“Sehingga perlu dilaksanakan sampai Tingkat Bawaslu kabupaten/Kota. Apalagi Pilkada 2024 ini merupakan Pemilu serentak, maka kompleksitas dalam penyelenggaraan/pengelolaannya juga memuat potensi kerawanan pelanggaran Pemilu yang tinggi,” tandas Aflina.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan sejumlah catatan evaluasi tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk Pilkada serentak 2024 di 24 kabupaten/kota.
Dimana sejumlah catatan tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad saat mengikuti rapat evaluasi tahap I Coklit untuk Pilkada Serentak yang digelar KPU Provinsi Sulsel di kota Makassar, Jumat (12/7).
Salah satu kasus temuan yang menjadi perhatian serius yakni adanya 16 pemilih di Kota Palopo namun diduga siluman atau tidak ditemukan identitas yang bersangkutan. Ironisnya, 16 warga atau pemilih yang ikut di Coklit oleh pantarlih Palopo juga diketahui oleh pemerintah kelurahan setempat.
Demikian diungkap Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad. Dimana Saiful Jihad merupakan Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas yang diketahui mengawal langsung tahapan pemutakhiran data pemilih (Mutarlih) ini juga meminta Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk melakukan pengawasan secara melekat dan cermat selama tahapan Mutarlih atau coklit jelang kontestasi yang dihelat 27 November mendatang.
“Pertama di 2024 kami punya data kita masukkan ke KPU, itu bisa ditindaklanjuti oleh KPU ke Dukcapil, yakni kasus Palopo. Di desa/kelurahan Battang, itu sampai ada 16 pemilih yang di tandatangani lurah, bahwa sudah diteliti dan ditelusuri bahwa tidak ada orangnya. Nah ini, perlu koordinasi dengan KPU dan Dukcapil,” ujar Saiful Jihad.
Komisioner Bawaslu Sulsel dua periode itu mengungkapkan, Bawaslu senantiasa melakukan upaya pencegahan. Hal ini kata Saiful Jihad, berkaca dari pengalaman di Pemilu tahun 2024 yang lalu.
“Karena ini, bisa saja menjadi potensi, seperti yang tadi diceritakan diawal oleh teman-teman, bahwa orangnya tidak ada tapi datang memilih. Nah kejadian-kejadian semacam ini agar bisa kita cegah terjadi,” kata Saiful Jihad.
“Demikian juga yang ada di kota Parepare, jadi ada beberapa kasus PSU kemarin berkaitan dengan data ini yang dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab,” tambahnya.
Meskipun demikian, pihak Bawaslu Sulsel maupun Palopo tidak merincikan nama-nama 16 pemilih yang dicoklit namun ditemukan pihak yang bersangkutan.
Saiful juga mengungkapkan, Bawaslu akan terus berkolaborasi dalam mengawal setiap tahapan pada Pemilihan Serentak tahun 2024 mendatang.
“Kami Bawaslu berharap, terkait prosedur dan mekanisme acuan kami adalah PKPU, acuan kami adalah regulasi KPU,” jelasnya.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad melakukan monitoring pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk pemilihan serentak 2024 beberapa titik di Kec. Binamu, Turatea, Batang dan Arungkeke Jeneponto, Sabtu (5/7) lalu bersama Bawaslu, Panwascam, PKD, PPK, PPS setempat.
Dimana Bawaslu Sulsel mencatat sejumlah hal pada pelaksanaan coklit, sebagai hasil pengawasan langsung dan melekat di lapangan. Pertama, masih ditemukan kegandaan identitas kependudukan pemilih, baik pemilih yang memiliki 2 NIK, berbeda NIK di KTP dan KK, atau yang memiliki 2 KK (nama dan NIK lama di KK bersama orang tua, serta NIK baru di KK baru setelah berumah tangga.