KabarMakassar.com — Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyimpangan penggunaan kredit modal kerja oleh PT TKM yang merugikan negara hingga sekitar Rp60 miliar.
Kasus ini melibatkan dugaan manipulasi dokumen kontrak dan faktur palsu untuk mengakses fasilitas kredit dari salah satu bank BUMN.
“Setidak-tidaknya kerugian keuangan negara sebesar Rp60 miliar lebih, ini bisa naik, karena ini belum secara diteil dihitung,” ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan dalam keterangan resminya saat konferensi pers di Polrestabes Makassar, Senin (04/11).
Yudhiawan menjelaskan bahwa modus operandi ini, dengan mengajukan fasilitas kredit menggunakan dokumen kontrak palsu, dan mencairkan kredit menggunakan dokumen faktur atau invoice palsu, serta mengalihkan pembayaran ke rekening bank lain, selain yang disepakati oleh pemberi kredit.
“Jadi kalau sudah dokumen kontrak palsu, itu sudah ada niat jahat,“ kata Yudhiawan.
Yudhiawan menerangkan bahwa kejadian tersebut berawal ketika PT TKM memberikan kontrak dengan PT.ST sekitar 118 miliar, untuk mengerjakan kontrak tersebut.
Kemudian PT TKM menambahkan plafon kredit modal kerja post financing dan fasilitas surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) pada salah satu bank milik BUMN, sentra kredit dengan menengah Makassar dari Rp18 miliar menjadi 66 miliar,
Kemudian agar permohonan kredit disetujui oleh bank tersebut, maka PT TKM lebih dulu memalsukan kontrak yang akan diberikan kepda bank tersebut sebagai jaminan dengan memanipulasi nilai dari Rp118 miliar lebih menjadi Rp258 miliar lebih, dengan mengubah nomor rekening pembayaran serta memalsukan tanda tangan pihak direksi PT ST.
Setelah penambahan kredit tersebut disetujui oleh pihak Bank, maka dari Januari 2017 sampai April 2018 PT TKM telah mencairkan kredit modal post financing secara bertahap sejumlah Rp69 miliar lebih.
“Ternyata dokumen tersebut yang diberikan kepada PT TKM tersebut untuk mencairkan kredit post financing ini adalah fiktif, berarti sudah ada niat jahat yang dilakukan oleh perusahaan, maka pada akhir tahun 2019 kredit tersebut macet,” bebernya.
“Pihak bank melakukan penjualan atas seluruh jaminan fiks aset berupa tanah bangunan PT TKM untuk menurunkan nilai kredit macet, sehingga tersisa adalah Rp60 miliar ebih dari sekian yang sudah dibayarkan tadi, aset-aset dari PT TKM dijual setela disita oleh bank karena tidak mampu bayar itupun masih ada sisa utang Rp60 Miliar lebih,” terangnya.
Dengan adanya pemalsuan dokumen dan pencairan kredit bank milik BUMN pada PT TKM, maka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp60 miliar
“Karena uang ini, uang negara, setidak-tidaknya sebesar Rp60 miliar lebih,” ujarnya.
Yudhiawan mengatakan bahwa kasus dugaan tiipikor disalah satu bank milik BUMN ini, masih dalam proses penyelidikan, dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, karena telah merugikan negara,
“Saksi sudah banyak diperiksa baik dari pihak bank, pihak PT ST, PT TKM termasuk ahli dari pengelolaan keuangan negara, dan ini sudah dilakukan ekspose ke BPK RI selaku nanti yang akan menghitung kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Dalam kasus ini pasal yang dilanggar yaitu pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999, sebagai mana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2021, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).