kabarbursa.com
kabarbursa.com

MK Ubah Aturan Pilkada, Pengamat : Pemborong Parpol Bisa Dibendung

MK Ubah Aturan Pilkada, Pengamat : Pemborong Parpol Bisa Dibendung
Dosen ilmu politik Universitas Hasanuddin Makassar, Endang Sari (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat dukungan partai untuk calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Keputusan tersebut direspon positif sejumlah akademisi, Salah satunya dari Unhas, Endang Sari.

Menurut dosen ilmu politik Universitas Hasanuddin (Unhas) ini, bahwa keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah membuat dinamika politik jadi lebih cair, jelang pendaftaran kontestan Pilkada Serentak 2024 yang dihelat pada 27 November mendatang.

Pemprov Sulsel

“Jadi masyarakat bisa mendapat pilihan yang lebih beragam dan upaya dominasi serta monopoli dengan memaksakan calon tertentu oleh kalangan tertentu, bisa dibendung di pilkada,” ujar Endang Sari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/08).

Sebelum diubah MK, setiap pasangan calon kepala daerah harus didukung minimal 20 persen suara partai atau gabungan partai politik (Parpol) pemilik kursi di DPRD atau parlemen.

Hal itu sesuai Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. MK menambah pasal dalam beleid tersebut yang mengatur setiap partai boleh mengusung calon dengan syarat mempunyai suara tak kurang dari 6,5 persen tanpa harus punya kursi di DPRD.

“Keputusan MK bersifat final dan mengikat serta wajib ditindaklanjuti,” ucap Anggota KPU Makassar periode 2018-2023 itu.

Endang Sari mengatakan, putusan MK mengubah aturan Pilkada patut diapresiasi karena mengembalikan daulat rakyat dan memastikan tak ada suara rakyat yang sia-sia.

“Putusan MK ini adalah angin segar bagi pembangunan demokrasi kita. Karena suara sisa di Pemilu 2024 yang tersebar di partai-partai kecil dan tidak cukup untuk dikonversi menjadi kursi akhirnya bisa berharga kembali,” tandas Endang.

MK mengubah aturan pilkada setelah mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Buruh dan Partai Gelora. Kedua partai menggugat ambang batas dukungan partai calon kepala daerah.

Berikut putusan MK tentang ambang batas pencalonan calon kepala daerah. MK menambah poin pada pasal 40 ayat C Undang-Undang Pilkada: Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Sedang, untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Sebelumnya, MK menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam UU Pilkada. Ketetapan itu dituangkan dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024.

MK membandingkan aturan di Pilkada Serentak 2024 dengan pemilihan lain. Ada perbedaan perlakuan penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah dengan calon anggota legislatif dan calon presiden-wakil presiden.

MK berpendapat harus ada penegasan kapan KPU menentukan usia kandidat memenuhi syarat atau tidak. MK menegaskan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan.

“Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” kata Hakim MK Saldi Isra.

Sedangkan pada putusan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, hakim konstitusi menilai Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Pasal ini mensyaratkan pasangan calon kepala daerah harus diusung partai politik atau gabungan partai dengan perolehan 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD, ketentuan ini hanya berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD.

Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) yang diubah MK. Khusus untuk Jakarta, syarat yang diperlukan partai untuk mengusung paslon yakni harus memiliki 7,5 persen suara hasil pemilihan legislatif (pileg).

Angka 7,5 persen ini ditentukan berdasarkan jumlah DPT Jakarta yang mencapai lebih dari delapan juta. Berdasarkan putusan MK, maka Pasal 40 Ayat (1) mensyaratkan partai yang mengusung pasangan calon di provinsi dengan jumlah DPT antara 6-12 juta adalah 7,5 persen.