KabarMakassar.com — Lima daerah yang ada di Sulawesi Selatan (Sulsel) akan dipimpin oleh Penjabat sementara atau Pjs selama kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Prof Zudan mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan nama calon Pjs ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk daerah-daerah yang kepala daerahnya akan maju dalam Pilkada 2024.
“Kita sedang proses hari ini, kita kirimkan ke Kemendagri daerah-daerah yang kepala daerah definitifnya mau maju,” ujarnya pada Selasa (03/09).
Para kepala daerah definitif yang maju kembali dalam Pilkada memilih untuk cuti selama masa kampanye. Sehingga, Prof Zudan menyarankan agar mereka mengambil cuti panjang, bukan harian, untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Karena kasihan ASNnya nanti dianggap tidak netral karena ketemu terus, padahal ini pimpinannya, secara normatif tidak apa-apa, tetapi secara etis akan sulit, terjadi conflict of interest di dalamnya,” urainya.
Ia menambahkan bahwa sebanyak 15 nama calon Pjs dari pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel telah diusulkan ke Kemendagri.
“Nama yang diusul pejabat pemprov, ada 15 nama yang diusulkan ke pusat,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulsel, Idham Kadir, mengungkapkan bahwa lima daerah di Sulsel yang akan diisi oleh Pjs terdiri dari Kota Makassar, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Toraja Utara. Setiap daerah akan diisi oleh Pjs yang dipilih dari tiga nama calon per kabupaten.
“Lima daerah di Sulsel yang akan diisi oleh Pjs terdiri dari Kota Makassar, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Maros serta Kabupaten Toraja Utara,” ucapnya.
Ia mengaku, para calon Pjs yang diusulkan tersebut terdiri dari tiga nama per kabupaten.
“Untuk mulainya itu, setelah penetapan calon di KPU. Mungkin 25 September cuti kampanye,” tutupnya.
Kepala daerah atau wakil kepala daerah yang saat ini tengah menjabat dan akan maju kembali pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 ini wajib untuk menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN). Hal ini sesuai dengan isi Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ.
Untuk informasi, Pjs berbeda dari Pj. Ini merupakan kepanjangan dari Penjabat sementara, Pjs adalah penunjukan Penjabat sementara di mana pejabat yang ditunjuk tersebut masih dua tingkat di bawah level jabatan tersebut.