kabarbursa.com
kabarbursa.com

KPU Tetapkan DPT Kota Makassar 1.037.164 Pemilih

Bawaslu Sulsel Perketat Pengawasan Petahana Jelang Hari Pencoblosan Pilkada
Ilustrasi Pilkada (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dalam rapat pleno terbuka sebanyak 1.037.164 pemilih.

Anggota KPU Makassar, Abdi Goncing mengatakan dengan jumlah pemilih yang ditetapkan itu, pihak KPU meningkatkan target menjadi 70 persen pada partisipasi pemilu di Pilkada, dimana sebelumnya hanya menargetkan 65 persen.

Pemprov Sulsel

“Kemarin kan kita targetnya 65 persen, ini kita targetkan 70 persen,” kata Abdi kepada KabarMakassar.com, Selasa (24/09).

Sementara itu, Ketua KPU Makassar, menyebutkan bahwa penetapan DPT Pilkada Makassar inj, telah ditetapkan dalam rapat pleno terbuka pada Jumat (20/09) kemarin.

“Alhamdulillah pada hari Jumat tanggal 20, KPU Kota Makassar telah melakukan rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih tetap,” kata Yasir.

Secara rinci jumlah DPT pemilih yang ditetapkan dalam rapat pleno terbuka ini adalah 1.037.164 pemilih, yang terdiri ata pemilih laki-laki berjumlah 501.571 pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 535.593 pemilih, yang tersebar di 15 kecamatan dan 153 kelurahan se-Kota Makassar.

Kemudian 15 kecamatan tersebut meliputi, kecamatan Mariso (41.006 jiwa), Mamajang (41.713 jiwa), Makassar (57.998 jiwa), Ujung Pandang (18.800 jiwa), dan Wajo (21.868 jiwa). Lalu Kecamatan Bontoala (39.303 jiwa), Tallo (102.561 jiwa), Ujung tanah (24.604 jiwa), Panakkukang (100.352 jiwa) dan Tamalate (130.722 jiwa).

Serta kecamatan Biringkanaya (152.075 jiwa), Manggala (111.501 jiwa), Rappocini (110.067 jiwa), Tamalanrea (74.457 jiwa), Kepulauan Sangkarrang (10.137 jiwa).

Meski telah ditetapkan, kata Yasir tidak menutup kemungkinan bakal ada pergerakan data pemilih, dikarenakan bakal ada pemilih yang pindah domisili ataupun meninggal dunia, sehingga data sewaktu waktu bisa berubah.

“Imbauan saya untuk masyarakat, saya hanya minta bahwa setelah ditetapkan DPT masih ada lagi proses data selanjutnya yaitu pindah memilih,” tuturnya.

Sementara untuk warga yang belum masuk dalam DPT karena bermasalah dibagian administrasinya, sehingga tidak terakomodir, bisa melaporkan segera ke KPU, dengan cukup menyertakan bukti KTP sebagai warga Kota Makassar.

“Boleh datang ke kantor KPU Kota Makassar atau di PPK atau di kelurahan, nanti bulan Oktober kita lakukan seperti Pemilu kemarin ada namanya A5 pindah memilih,” jelas Yasir.

Adapun jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang ditetapkan dalam rapat pleno terbuka yaitu 1877 TPS, yang terdiri atas 1870 TPS reguler dan 7 TPS khusus.

Untuk 7 TPS khusus yang dimaksud yaitu, 2 TPS khusus di Lapas Kelas 1 Makassar, 3 TPS di Rutan Kelas 1 Makassar, 1 TPS Khusus di Perhimpunan Mandiri Kusta (Permata), 1 TPS Khusus di Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar.

Disini lain, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Risal Suaib menekankan pada pentingnya kronologi dalam pergerakan data pemilih. Dimana pencatatan yang akurat dan sistematis terhadap perubahan data pemilih sangat krusial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilu.

“Setiap langkah dalam pengolahan data pemilih harus terdokumentasi dengan baik serta pentingnya pergerakan data pemilih ini dimuat dalam kronologi. Ini penting untuk memastikan bahwa hak suara masyarakat terjaga,” kata Risal.

Dalam rapat yang dihadiri oleh berbagai stakeholder, Bawaslu juga menyoroti perlunya kolaborasi antara KPU dan Bawaslu dalam pengawasan dan pembaruan data pemilih secara berkala.

“Kami akan terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap setiap perubahan yang terjadi, termasuk dalam hal validasi data pemilih agar tidak ada warga yang kehilangan hak suaranya,” ujarnya.

Rapat pleno ini merupakan langkah awal dalam rangka mempersiapkan pemilihan yang bersih dan adil. Sehingga harus terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya mengecek dan memastikan bahwa nama mereka terdaftar dalam DPT.

“Dengan adanya sinergi antara KPU dan Bawaslu, diharapkan Pemilihan Kepala Daerah di Kota Makassar dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan harapan masyarakat,” pungkasnya.