KabarMakassar.com — Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari, memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan dugaan sengketa Pilkada kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros terkait hasil verifikasi kesehatannya yang menyebabkan dirinya dinyatakan tidak lolos sebagai bakal calon Wakil Bupati Maros. Keputusan ini disampaikan Suhartina dalam konferensi pers di Maros pada Minggu (15/09).
“Saya bismillah tidak melanjutkan hukum saya dan apapun yang menjadi tugas Bawaslu dan KPU silahkan dilanjutkan, sayapun akan melanjutkan tugas dan fungsi saya sebagai wakil bupati sampai Februari nanti,” kata Suhartina.
Suhartina mengaku keputusanya untuk membatalkan gugatan tersebut, karena alasan mengikuti keputusan dari keluaraga yang tidak ingin memperpanjang masalah tersebut, sehingga diminta untuk fokus menyelesaikan sisa masa jabatanya sebgai Wakil Bupati Maros.
“Umi saya panggil kerumah disana ternyata sudah menunggu saudara saya dan menyatakan sikap bahwa sudahi, kita selesaikan sisa masa jabatan mu saja ini apapun yang terjadi sudahmi tawakal saja, yang penting kau sudah menyatakan sikap bahwa kau benar, tidak ada persoalan apapun, ini demi nama baik keluarga besar Bohari,” jelasnya.
Suhartina menjelaskan bahwa dirinya dan tim kuasa hukumnya, sempat melayangkan gugatan kepada pihak KPU Maros. Ia merasa keberatan atas hasil pemeriksaan kesehatan terhadap dirinya. Sehingga ia dinyatakan tidak dapat melanjutkan untuk menjadi bakal calon Wakil Bupati Maros.
“Kemarin saya sempat ada pengacara, kita memang berupaya bahwa pastikan perbaikan sampai kemarin pun, sebenarnya kita sudah ditunggu sama bawaslu untuk mengajukan keberatan. Soal kemungkinan besar untuk kembali lagi menjadi Wakil Bupati itu ada, dimana surat rekomendasi bawaslu ke kpu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Maros, Sufirman menyatakan bahwa berkas laporan Suhartina terhadap KPU masih terdapat kekurangan, sehingga diminta untuk melengkapi.
“Prosesnya ini kan kalau dia penuhi formil Kita lakukan lagi kajian awal paling lama dua hari. Nanti di kajian awal itu menentukan laporan yang dilaporkan Masuk kategori pelanggaran apa di situ, baru kita lihat kalau dia pelanggaran pidana kah Atau pelanggaran administrasi. Kalau dia pidana maka kita akan mendorong ke sentra Gakkumdu,“ terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Kuasa Hukum Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari melaporkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros. Usai dirinya dinyatakan tidak lolos pada tahapan pemeriksaan kesehatan, sebagai salah satu syarat mendaftar sebagai bakal calon Wakil Bupati di Maros.
Kuasa hukum Suhartina Bohari, Anwar Ilyas mengatakan bahwa laporan tersebut terkait dugaan adanya sengketa Pemilukada, dalam hal keluarnya berita acara dari KPU Maros, yang menyatakan kliennya tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon wakil bupati atas nama Ibu Suhartina Bohari.
“Jadi kami menganggap ada kekeliruan yang dilakukan oleh KPU Maros sehubungan dengan berita acara tersebut. Itu kami sengketakan di Bawaslu Maros,” kata Anwar, saat dikonfirmasi, Kamis (12/09).
Menurut Anwar bahwa dokumen hasil verifikasi administrasi terkait persyaratan calon Wakil Bupati yang diberikan KPU belum benar. Dan menduga adanya kekeliruan dengan hasil tersebut.
“Kalau kata benar berarti mau dibenarkan. Dan lagi juga kalau hasil verifikasi penelitian persyaratan calon berdasarkan PKPU itu harus dinyatakan dulu belum memenuhi syarat, bukan tidak memenuhi syarat seperti dikeluarkan oleh KPU. Itu intinya,” ungkapnya.
Dengan adanya dugaan kekeliruan yang di sampaikan pihak KPU Maros terkait hasil tahapan pemeriksaan Suhartina. Maka, ia meminta agar hasil tersebut dibatalkan.
“Kita minta, karena regulasi seperti itu harus diselesaikan di Bawaslu, kami minta bahwa batalkan berita acara tersebut dan berikan kesempatan kembali kepada Ibu Suhartina Bohari untuk ikut berkompetisi di Pilkada Maros,” pungkasnya.