KabarMakassar.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan Bendahara Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Makassar tahun 2023 berinisial J sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KORMI anggaran 2023.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 21 April 2025, menyusul hasil penyelidikan yang mengungkap adanya perlindungan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Makassar.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu melanggar pasal 2 ayat 1 subsidiair pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1.015.677.550, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Makassar.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar mengatakan bahwa dana pengelolaan hibah tersebut, digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Bahwa kerugian negara tersebut bersumber dari anggaran dana hibah KORMI Kota Makassar tahun 2023 yang tidak dapat dipertanggunggjawabkan oleh tersangka selaku Bendahara KORMI sebagaimana diakui oleh tersangka bahwa dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” kata Nauli kepada wartawan, Selasa (22/04).
Sementara ini, kata Nauli, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Bahwa untuk kepentingan penanganan perkara maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Makassar selama 20 hari kedepan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menggeledah kantor KORMI Kota Makassar, terkait dugaan tindak pidana penyelewengan dana hibah di Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Makassar tahun 2023.
Kasi intel kejari Makassar, Andi Alamsyah, mengatakan bahwa saat penggeladahn di kantor Kormi pihaknya menyita beberapa dokumen terkait penyimpangan dana hibah tersebut, dikarenakan tempat tersebut baru dua bulan dijadikan sekretariat dari Kormi.
Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad menuturkan bahwa saat penggeledahan berlangsung, pihaknya dibantu oleh 4 orang Sabhara Polrestabes Makassar, dan berjalan lancar.
“Penghalangan tidak ada, semua proses penggeledahan dilaksanakan dengan lancar, kooperatif lah,” katanya.