KabarMakassar.com — Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar akan menindak tegas Kepala Perpustakaan dan salah satu staf perpustakaan, diduga sebagai pelaku yang memproduksi dan mengedarkan uang palsu di dalam kampus.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Prof Muhammad Khalifa Mustami mengatakan bahwa pihak kampus akan menonaktifkan pelaku dari jabatanya sebagai bentuk tindakan tegas kampus.
“Informasi yang kami terima, bahwa kepala perpustakaan dan ada satu staf, karena kami sudah mendapatkan konfirmasi itu, kami juga lakukan upaya-upaya tindakan tegas untuk itu. Paastilah dinonaktifkan, kalau sanksi tegasnya itu, pasti kita nonaktifkan sebagai kepala perpustakaan,” kata Prof Khalifa kepada media, Senin (16/12).
Meski demikian, Prof Khalifa mengaku pihaknya hanya menonaktifkan pelaku tersebut, sementara untuk mekanisme pemecatan bukan dari pihak kampus.
“Kalau pemecatan itu ada mekanismenya dan memecat itu bukan kampus,” ujarnya.
Prof Khalifah menerangkan bahwa pihaknya belum bisa memberikan informasi banyak terkait dugaan produksi uang palsu di dalam kampus tersebut, dan akan menunggu informasi dari pihak kepolisian.
“Saya pikir polisi punya mekanisme tersendiri terkait itu, yang bisa saya sampaikan terkait oknum itu pasti diinternal kami akan ambil tindakan tegas terkait dengan oknum tersebut,” tegasnya.
“Kami akan bersinergi dengan pihak kepolisian untuk menyelesaikan (kasus) ini, karena ini bagian dari UIN Alauddin dan saya yakin kita semua tidak berharap ada kejadian ini di UIN,” lanjut Prof Khalifah.
Terpisah, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Gowa, Inspektur Satu Kusman Jaya Kuling mengatakan dalam kasus produksi dan peredaran uang palsu tersebut, sudah ada pelaku yang diamankan, dan sejumlah barang bukti telah disita.
“Yang jelas ada (pelaku ditangkap). Barang bukti ada. Tapi mohon maaf, itu saja yang bisa kami sampaikan,” ujarnya.
Meski demikian, Kuling tidak ingin membeberkan jumlah dan identitas pelaku serta barang bukti apa saja yang sudah diamankan.
“Kami belum bisa memberikan keterangan berapa pelaku yang diamankan karena masih dalam tahap pengembangan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi mengungkap peredaran uang palsu yang diduga diproduksi di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alaudddin Makassar. Uang palsu yang diamankan pihak kepolisian Polres Gowa mencapai ratusan juta rupiah.
Dari informasi yang di himpun, alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu tersebut telah diamankan. Bahkan beberapa pegawai kampus turut diamankan lantaran diduga terlibat dalam produksi uang palsu tersebut.
Kasus ini bermula, ketika pihak kepolisian mengamankan terduga pelaku yang mengedarkan uang palsu itu pada tanggal 26 November 2024 lalu. Kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan, hingga menemukan tempat produksi uang palsu yang ternyata dibuat di dalam kampus negeri tersebut.
Pengembangan pun dilakukan hingga salah satu oknum dosen turut diamankan polisi pada 30 November 2024, lantaran diduga juga turut memiliki peran dalam peredaran uang palsu itu.
“Siap (sudah diamankan di Polres Gowa) coba dikonfirmasi pihak Polres,” kata Kapolsek Pallangga Iptu Firman dikonfirmasi awak media, Sabtu (14/12).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Gowa Iptu Kusman Jaya mengungkapkan bahwa kasus pengungkapan pabrik uang palsu itu, masih dalam pengembangan.
“Masih dalam tahap pengembang, Kalo ada konfirmasi dari Reskrim untuk rilis, nanti disampaikan.” ungkap Kusman.
Merespon hal tersebut, Rektor UIN Alauddin Makassar Prof Hamdan Juhannis pun angkat bicara terkait dugaan adanya kasus penangkapan pegawai UIN Alauddin, yang diduga ikut terlibat dari produksi uang palsu.
“Pelaku yang ditangkap adalah murni oknum. Informasi yang menyebar di media hanyalah desas-desus karena polisi belum mengeluarkan penyataan terhadap detail kasus ini, dan belum ada penyampaian resmi ke pihak kampus,” kata Prof Hamdan dalam keterangan tertulis.
Prof Hamdan juga menegaskan haha api haknya masih menunggu penyampaian resmi dari pihak kepolisian. Dan akan memberikan Samaki tegas jika terbukti bersalah.
“Pihak kampus menunggu penyampaian resmi polisi dan bila terjadi pelanggaran hukum, kami akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang bersangkutan,” pungkasnya.