kabarbursa.com
kabarbursa.com

Jelang Pilkada, Pj Gubernur Sulsel Akan Perkuat Aturan Netralitas ASN

Jelang Pilkada, Pj Gubernur Sulsel Akan Perkuat Aturan Netralitas ASN
Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh (Dok: Nofi KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, dan pegawai honorer lainnya untuk bersikap netral pada Pilkada serentak 2024.

Dia menyebut semua yang berkerja dalam pemerintahan harus netral. Selain ASN, dia mengatakan pegawai honorer juga patut diwaspadai lantaran sering salah paham soal netralitas.

Pemprov Sulsel

“Sebab yang bekerja di pemprov dan kabupaten ada 2 kategori ASN dan honorer. Honorer bukan ASN jadi kalau hanya kita sebut netralitas ASN, honorer kan bisa ngomong saya kan bukan ASN jadi boleh tidak netral,” ujarnya pada Jumat (13/09).

Prof Zudan mengaku merevisi surat edaran terkait netralitas pada Pilkada 2024 nantinya. Dia mengatakan semua yang berada dalam pemerintahan tidak terkecuali pegawai honorer mesti netral dalam kontestasi politik tersebut.

“Karena ada yang keliru, saya sebut pegawai ASN dan non ASN yang bekerja di Pemprov dan kabupaten/kota. Kalau tidak, akan muncul isu terus karena banyak sekali, Satpol yang bukan ASN, nanti dia mengatakan Bawaslu dan KPU kan hanya untuk ASN yang ditegur, ASN TNI Polri, saya bukan ASN,” lanjutnya.

Bagi pegawai yang diduga tidak netral selama Pilkada 2024, yang bersangkutan tidak langsung mendapatkan sanksi. Kata Prof Zudan, ada proses pemeriksaan yang mesti dilaksanakan.

“Kalau itu ada prosesnya, tidak bisa langsung berhenti. Harus diperiksa dulu, BAP dulu, ada tahapan dan prosedurnya,” katanya.

“Kelihatan ikut kampanye, dia itu sedang bertugas atau tidak. Misalnya Satpol PP yang sedang dimintai pengamanan, kelihatannya dia ada di tempat kampanye, tapi dia harus disertai surat tugas, dia sedang menjaga trantibumlinmas,” tuturnya.

Sebelumnya, dugaan ketidaknetralan ASN dalam mendukung calon kepala daerah tertentu menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel.

Anggota OMS Kawal Pemilu Sulsel, Aflina Mustafainah, menekankan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pemilu dan tahapan pilkada 2024. Hal ini sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Aflina, potensi ketidaknetralan ASN cukup tinggi, terutama di daerah dengan calon petahana seperti di Kabupaten Luwu Timur dan Pinrang, serta anak mantan bupati/wali kota seperti di Kota Palopo.

“ASN mengaitkan dirinya yang memiliki keleluasaan karena sebagai warga sipil juga. Kadang mereka lupa bahwa baju yang dikenakan adalah baju ASN yang memiliki konsekuensi sebagai pelayan publik krn telah mendapat upah dari negara,” ujar Aflina Mustafainah kepada KabarMakassar beberapa waktu lalu.

Sejatinya, kata dia, sebagai ASN, mereka harusnya tidak melakukan keberpihakan pada salah satu paslon atau cakada (calon kepala daerah). ketidaknetralan ASN dapat menimbulkan bias dalam layanan publik pasca Pilkada, terutama jika ada gesekan antar masyarakat yang tidak memilih calon yang didukung ASN tersebut.

“Intimidasi dapat dilakukan dalam bentuk penyebaran kampanye paslon tertentu melalui medsos, ancaman penurunan jabatan atau posisi dll. ASN juga tidak turut menjadi aktor money politic,“ tandasnya.