KabarMakassar.com — Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pelabuhan Makassar menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Smart Toilet pada Dinas Pendidikan Kota Makassar tahun anggaran 2018 di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang. Tersangka berinisial EGP, Direktur CV Maega Anugerah Mandiri, ditahan untuk mempermudah proses hukum.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Sura Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01.I/P.4.10.8.2/Fd.2/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024. Penetapan tersangka dilakukan, setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar, Ady Hariadi Annas mengatakan, pihaknya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut inisial EGP.
“Tersangka ini selaku Direktur CV. Maega Anugerah Mandiri,” ujar Ady dalam keterangan resminya, Kamis (14/11).
Ady menerangkn bahwa tersangka EGP diduga melakukan tindak pidana korupsi atas pekerjaan berupa konstruksi Smart Toilet tersebut, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp1.008.360.369,76 dan nilai kontrak sebesar Rp998.303.534,05 di empat sekolah di Kecamatan Sangkarrang.
Empat sekolah itu masing-masing Sekolah Dasar (SD) Kodingareng, SD Barrang Lompo, SD Inpres Barrang Lompo, dan Sekolah Meneng Pertama (SMP) 38 Kodingareng.
“Di mana dalam kontrak, lama pekerjaan selama 90 hari. Sejak 19 September 2018 hingga 17 Desember 2018,” kata Ady.
Dalam kasus ini, Ady mengatakan akibat perbuatan tersangka ditemukan kerugian negara senilai Rp225,421.040, sebagaimana hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.
Adapun tersangka disebut langsung ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Makassar guna mempermudah proses hukum selanjutnya.
“Untuk mempermudah jalannya proses selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EGP selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas 1A Makassar. Terhitung sejak hari ini (Kamis),” tuturnya.
Ady menyebut, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Smart Toilet Sekolah di Kecamatan Sangkarrang tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 23 orang, serta 2 orang saksi ahli.
“Jadi saksi yang sudah diperiksa ada 25 orang. Penetapan tersangka ini juga dilakukan setelan memperhatikan barang bukti berupa dokumen-dokumen. Demikian juga hasil pemeriksaan lapangan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Tim penyidik Cabjari juga telah mengusut pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Wajo dan Ujung Tanah. Terdakwanya telah divonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Makassar beberapa waktu lalu.
Ada dua terdakwa dalam kasus itu yakni terdakwa Din Diari, merupakan terdakwa korupsi Smart Toilet di Kecamatan Ujung dan Wahyu Ahsan terdakwa pengadaan Smart Toilet di Kecamatan Wajo.
Terdakwa Din Diari, divonis satu tahun empat bulan atau 16 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Makassar.
Sedang vonis terdakwa Wahyu Ahsan pengadaan Smart Toilet di Kecamatan Wajo, lebih ringan empat tahun dua bulan dari tuntutan JPU.
Anggaran smart toilet sendiri diperuntukkan untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Makassar di Kecamatan Wajo, Ujung Tanah, dan Kecamatan Kepulauan Sangkarrang.