KabarMakassar.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengangkat 30 staf ahli untuk mendukung kinerja Alat Kelengkapan Dewas (AKD). Pengangkatan 30 staf tersebut dilakukan di tengah efesiensi anggaran yang diterapkan pemerintah.
Sekretaris DPRD Sulsel, M. Jabir, menegaskan bahwa pengangkatan ini sesuai regulasi yang memungkinkan setiap AKD memiliki staf ahli berdasarkan kebutuhan.
“Setiap fraksi kini memiliki staf ahli yang tersebar di komisi, Banggar, Bamus, dan Bapemperda. Gaji mereka juga sudah diatur dalam Peraturan Gubernur,” kata Jabir kepada wartawan, Sabtu (22/03).
Jabir menerangkan bahwa sistem penggajian staf ahli tersbeut, ditentukan berdasarkan klasifikasi pendidikan, dengan standar upah yang mengikuti satuan harga yang telah ditetapkan.
Puluhan staf ahli tersebut, kata Janir berasal dari berbagai latar belakang, diantarnya akademisi, profesional, hingga mantan anggota dewan seperti Usman Lonta dan Yusran Sofyan.
Tugas utama staf ahli adalah memberikan pertimbangan dalam rapat komisi serta membantu anggota DPRD dalam menghadapi diskusi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Banyak anggota DPRD yang fasih menjawab pertanyaan di media, itu karena ada suplai informasi dari staf ahli,” ujarnya.
Staf ahli ini diangkat sejak Januari dengan Surat Keputusan (SK) yang berlaku hingga Desember. Namun, masa jabatan mereka bisa berakhir lebih cepat jika mengundurkan diri atau diberhentikan atas usulan fraksi dan pimpinan DPRD.
Nakun, dengan mengangkat 30 staf ahli, DPRD Sulsel saat ini menuai sorotan, mengingat efisiensi anggaran menjadi salah satu isu utama dalam pengelolaan keuangan daerah.
Meski demikian, Jabir menegaskan bahwa keberadaan staf ahli tetap diperlukan untuk mendukung fungsi legislasi dan pengawasan DPRD.