kabarbursa.com
kabarbursa.com

Dinkes Sulsel Distribusikan 7.213 Vaksin Meningitis untuk Calon Jamaah Haji

Dinkes Sulsel Distribusikan 7.213 Vaksin Meningitis untuk Calon Jamaah Haji
Ilustrasi vaksin (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Distribusi vaksin meningitis mulai dilakukan di Sulawesi Selatan (Sulsel) bagi calon jamaah haji yang akan berangkat pada musim haji tahun 2025.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel menyampaikan pada Selasa (08/04), pihaknya telah menerima sebanyak 7.213 vial vaksin meningitis dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Diketahui, Dinkes Sulsel mendistribusikan vaksin meningitis ke seluruh 24 kabupaten/kota yang ada di Sulsel pada Rabu (09/04).

Kepala Dinkes Sulsel, Ishaq Iskandar, menekankan agar vaksin didistribusikan dengan segera ke seluruh wilayah.

Hal tersebut untuk memastikan calon jamaah haji mendapatkan vaksinasi tepat waktu sebelum keberangkatan.

“Arahan dari Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, adalah agar masyarakat yang akan berhaji mengikuti aturan terkait vaksinasi,” ujarnya, Kamis (10/04).

“Ini untuk meningkatkan kekebalan tubuh terhadap penyakit serta melindungi dari penyakit menular,” sambungnya.

Lebih jauh, ditegaskan bahwa, pendistribusian vaksin dilakukan secara terkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota agar proses vaksinasi berjalan lancar dan sesuai dengan standar kesehatan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Sulsel, Eko Nugroho, menyebut bahwa beberapa kabupaten dan kota telah mengambil vaksin tersebut.

Diantaranya, Kota Parepare, Makassar, Kabupaten Pinrang, Gowa, Enrekang Wajo, Sinjai, Bulukumba, Maros, Bantaeng dan Jeneponto.

“Kita berharap teman-teman di kabupaten dan kota dapat memaksimalkan upaya pendistribusian vaksinnya untuk melayani para calon jamaah haji kita. Selamat bagi jamaah dan juga petugas haji yang bertugas,” tuturnya.

Eko pun membeberkan, vaksin bagi calon jamaah haji tidak menelan biaya atau gratis. Dimana untuk jadwal serta tempat vaksinasi ditentukan oleh dinkes kabupaten/kota masing-masing.