KabarMakassar.com — Pihak Manajemen Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar memberikan klarifikasi atas pemberitaan di media sosial mengenai dugaan malpraktik yang mengakibatkan meninggalnya pasien berinisial NF.
Menanggapi dugaan tersebut, Sekretaris Komite Medik RS Bhayangkara Makassar, dr. Ham F. Susanto, menyampaikan klarifikasi dan menyatakan belasungkawa kepada keluarga NF.
“Kami dari pihak rumah sakit menyampaikan ucapan belasungkawa buat keluarga NF, semoga almarhumah dapat diterima di sisi yang Maha Kuasa,” kata dr. Ham kepada awak media saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Sabtu (06/07).
dr. Ham menjelaskan bahwa RS Bhayangkara Makassar telah mengantongi akreditasi paripurna dan memiliki langkah-langkah untuk menghadapi dugaan malapraktik.
“Satu, kami melakukan audit medis terhadap berita atau kejadian yang dilaporkan. Kedua, kami mengadakan klarifikasi audiensi dengan aliansi pemerhati kesehatan yang terdiri dari beberapa LSM dan pemerhati kesehatan pada tanggal 5 Juli 2024 di aula Tribrata Rumah Sakit Bhayangkara Makassar,” jelas dr. Ham.
“Dan ketiga, Pihak Rumah Sakit Bhayangkara Makassar juga telah menunjukkan kepeduliannya terhadap keluarga almarhumah NF dengan bersilaturahmi dan menunjukkan empati,” tambahnya.
Selain itu, dr Ham juga menampik atas tudingan yang menyatakan bahwa terjadi penolakan pasien oleh pihak rumah sakit, ketika masuk dirawat pada tanggal 24 Juni 2024 lalu.
“Berdasarkan hasil audit medis yang dilakukan tidak ada penolakan pasien oleh pihak Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Sebaliknya, pasien yang datang pada tanggal 24 Juni 2024 itu diterima dan dirawat di ruang perawatan ini pada hari itu juga,” bebernya.
Selain itu, dr. Ham juga membantah terkait informasi yang beredar, menyatakan bahwa terjadi penundaan jadwal operasi oleh pihak rumah sakit.
“Dari hasil yang telah dilakukan juga dari status medis dengan dilakukan investigasi lebih jauh dari pihak komite medik, pasien dioperasi Sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” ujarnya.
Pasien masuk rumah sakit tanggal 12 Juni dan dijadwalkan untuk operasi di tanggal 13 Juni 2024 jam 7 pagi, lalu pasien di operasi pada tanggal 13 Juni jam 7 pagi.
dr Ham menegaskan bahwa prosedur-prosedur yang dilakukan pihaknya terhadap pasien NF telah sesaui dengan Standar Operasioanl Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Tentang diagnosis kerja yang ditegakkan oleh dokter, kemudian tindakan penunjang yang telah dilakukan oleh pihak rumah sakit. Serta penegakan diagnosis pasti dan terapi dan tindakan yang telah dilakukan. Maka dapat disimpulkan bahwa tidak ada dugaan praktik dalam kasus ini,” tuturnya.
Sementara itu, anggota Tim Komite Medik, Nizmah mengatakan, pihaknya telah mengunjungi rumah duka dan memberikan belasungkawa.
“Kemarin kami berkunjung ke rumah saudara NF dan alhamdulillah mereka menerima kami dengan terbuka dan mereka Alhamdulillah baik-baik saja,” kata Nizmah.