kabarbursa.com
kabarbursa.com

Diduga Ada Mafia Tanah, Pemilik Lahan di AP Pettarani Mengadu ke Presiden

Diduga Ada Mafia Tanah, Pemilik Lahan di AP Pettarani Mengadu ke Presiden
Para pemilik SHM atas lahan tanah di Jalan AP Pettarani, Makassar (Dok: Atri KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Sejumlah warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang telah dieksekusi di Jalan AP Pettarani, Makassar, melakukan perlawanan. Mereka menduga pengadilan berpihak pada mafia tanah, sehingga meminta pertolongan kepada Presiden Prabowo.

Diketahui, keputusan eksekusi tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt. G/2018/PN. Mks. Dimana perkara ini melibatkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Saladin Hamat Yusuf dkk sebagai termohon eksekusi.

Pemprov Sulsel

Kuasa Hukum, Saladin Hamat Yusuf, yaitu Muhammad Ali Hamat Yusuf mengatakan bahwa selama ini opini yang muncul di publik seolah-olah sertifikat hak milik Hamat Yusuf yang merupakan orang tuanya, sudah dibatalakan.

Kenyataannya, kata dia, justru dikuatkan berdasarkan PTUN dan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional RI.

Adapun sertifikat yang dimaksud yaitu Sertifikat Nomor: 351/Tahun 1982, Surat Ukur Nomor: 294 tanggal 25 Februari 1982, dengan luas 42.083 M² atas nama Drs. Hamat Yusuf yang kemudian dipecah menjadi lima sertifikat, yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor. 627, 628, 629, 630, 631, tahun 1994 yang kesemuanya atas nama Drs. Hamat Yusuf.

“Sehingga pernyataan yang disampaikan oleh Baso Matutu maupun kuasanya adalah fitnah dan pembohongan publik yang harus ditelusuri,” ujarnya kepada awak media, Minggu (16/02).

Dia mengatakan, sebelum eksekusi para ahli waris Hamat Yusuf telah menyampaikan situasi tersebut kepada semua pihak, namun sama sekali tidak didengarkan. Oleh karena itu, mereka akan menyampaikan keberatan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Kami sebelum eksekusi sudah menyurat ke bapak Kapolda, Kapolrestabes, Ketua Pengadilan, BPN, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, termasuk instansi lainnya, namun eksekusi tetap dijalankan. Sehingga kami ini akan menyampaikan keberatan kepada bapak Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Ali yang juga merupakan salah satu dari ahli waris, menegaskan bahwa objek tanah kepemilikan Saladin Hamat Yusuf dan kini sebagai ahli warisnya sebanyak 12 orang, telah didukung dengan bukti kepemilikan yang sah berupa sertifikat dan telah diperkuat dengan putusan-putusan pengadilan negeri, sampai tingkat banding.

Kemudian, Ali menerangkan bahwa putusan pengadilan tata usaha negara, sampai pada tingkat banding, serta putusan pengadilan agama, sampai pada tingkat kasasi, dan beberapa bukti surat keputusan pemerintah setempat termasuk Dinas Tata Ruang dan Dinas Pendapatan Daerah yang berkaitan dengan pajak bumi dan bangunan.

“Berdasarkan hal-hal tersebut sudah sangat jelas bahwa eksekusi yang dilakukan oleh Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi yang sekarang masih berada dalam tahanan narapidana adalah tindakan mafia hukum, mafia peradilan, mafia tanah, dan merekayasa hukum,” tegasnya.

Sementara ini, kata Ali, sejumlah ahli waris termasuk dirinya, telah mengkaji dan melakikan konsultasi dengan tim hukum. Ia juga mengaku akan tetap melanjutkan kasus eksekusi lahan ini ke upaya hukum.

“Sehingga persoalan ini tidak boleh dibiarkan begitu saja dan harus diselesaikan sampai tuntas demi untuk menjaga bagaimana masyarakat Republik Indonesia sebagai negara hukum menjunjung tinggi hukum dan rakyatnya terlindungi sebagai warga negara,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah massa terlibat bentrok dengan pihak kepolisian, saat proses eksekusi lahan seluas 12000 meter persegi, yang berada di Jalan AP Pettarani, Makassar.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah mengeluarkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi lahan tersebut. Di atas tanah seluas 12000 meter itu, berdiri bangunan diantaranya gedung serbaguna dan sembilan ruko, yang terletak di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Eksekusi lahan yang berlangsung pada Kamis (13/02) sekitar pukul 08.00 WITA, sempat terjadi ketegangan antara massa yang memblokade jalan dengan membakar ban karena menolak dilakukan eksekusi, dengan pihak kepolisian.

Kemudian pihak kepolisian yang tiba dilokasi, langsung melakukan pembubaran dengan menyemprotkan water cannon, sehingga massa melakukan pelemparan batu ke arah petugas.

“Ya wajar. Lempar-Lempar batu sama petugas, bakar ban, kami sudah himbau, kami lakukan dorong, kami semprot dengan air, aman, sudah mundur, selesai,” kata Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Darminto, di lokasi.

Darminto menerangkan bahwa massa yang menolak pelaksanaan eksekusi lahan itu, merupakan pihak keluaraga dari pemilik sejumlah ruko dan gedung serbaguna tersebut.

“Namanya mempertahankan diri. Kan seperti itu. Keluarga, kemudian yang menjaga toko, dia bakar ban pagi-pagi, melempar, bertugas, supaya eksekusi tidak dilakukan. Namun pun demikian, karena kita langkah persuasif, Alhamdulillah kita lihat sendiri berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Saat dilakukan eksekusi lahan, kata Darminto pihaknya mengamankan dua orang keluarga pemilik gedung, karena sempat menghalangi berjalannya eksekusi.

“Ada dua kalau tidak salah. Karena dia menghalang-halangi jalannya eksekusi,” tegasnya.

Dalam eksekusi ini, pemilik geudng diminta untuk pengosongan hungga pukul 12.00 WITA, sementara barang mereka diangkut oleh mobil truk yang telah disediakan dan dibantu para buruh yang didatangkan pihak kepolisian.

“Saya beri waktu sampai jam 12. Kalau tidak, maka kami ada buruh. Saya perintahkan mengambil barang, mengamankan di mobil. Kemudian dia ada tempat gudang yang sudah ditujukan oleh pengadilan,” bebernya.

Darminto menyebutkan dalam eksekusi lahan ini, sebanyak 1000 personil gabungan diturunkan. Untuk bertugas mengamankan lancarnya eksekusi lahan tersebut.

“Seribu (personil) gabungan. Ini sudah aman, sudah mengambil barangnya sendiri-sendiri,” pungkasnya.

harvardsciencereview.com