kabarbursa.com
kabarbursa.com

Buronan Penipuan Investasi Bodong “Trading Forex” di Makassar Ditangkap

Buronan Penipuan Investasi Bodong “Trading Forex” di Makassar Ditangkap
Terpidana Andi Awaluddin Buchri kasus penipuan investasi bodong "Trading Forex" di Makassar
banner 468x60

KabarMakassar.com — Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap buronan bernama Andi Awaluddin Buchri terkait kasus penipuan dengan Investasi Bodong “Trading Forex” pada Selasa (20/2).

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, Andi Awaluddin ditangkap di Perumahan Angin Mammiri Residence Blok b3/17-18 Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Andi Awaluddin merupakan buronan Kejaksaan Negeri Makassar dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan dengan menawarkan korbannya Investasi Bodong “Trading Forex”. Sehingga korban mengalami kerugian materil sebesar Rp1.141.900.000,00 (satu miliar seratus empat puluh satu juta Sembilan ratus ribu rupiah).

Pemprov Sulsel

“Bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan melanggar pasal 378 KUHP. Perkara Terdakwa Andi Awaluddin Buchri telah dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tingkat Kasasi Nomor 680 K/Pid/2021 tanggal 02 Agustus 2021,” ungkapnya dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (21/02)

Pihaknya menyebut, Andi Awaluddin Buchri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” dan dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

“Bahwa terhadap Terpidana Andi Awaluddin Buchri sudah di sampaikan secara patut dengan 3 kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi, namun yang bersangkutan menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan RI,” pungkasnya.

Andi Awaluddin Buchri sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Makassar kurang lebih 2 tahun 2 bulan sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht. Terpidana diketahui melarikan diri setelah mengetahui perkaranya terbukti bersalah tindak pidana penipuan berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Adapun saat ini, terpidana telah diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar.