KabarMakassar.com — Pihak kepolisian telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka utama kasus pabrik uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding kepada Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.
“Hari ini kita kiriman, tahap dua dari penyidik kepolisian terkait uang palsu,” kata Kepala Kejari Gowa, Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan saat memberikan keterangan resminya, Selasa (15/04).
Berdasarkan aturan, kata Ihsan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan berkas dan tersangka terlebih dahulu, sebelum dilimpahkan ke pengadilan nantinya.
“(Pelimpahan) ini sudah tiga kali, yang pertama ada 8 tersangka, kemudian ada tiga tersangka dan ini satu tersangka,” ungkapnya.
Sementara ini, kata Ihsan masih ada tiga berkas perkara yang masih ditunggu dari pihak penyidik Polres Gowa untuk dilimpahkan ke jaksa.
“Tiga berkas itu masih P-19, kita belum nyatakan lengkap,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa masih menuggu berkas perkara tersangka utama produksi uang palsu di kampus Universitas Negeri Islam (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding dari pihak kepolisian.
“Kalau Annar dilimpahkan hari kamis, paling lambat itu dua minggu kedepan akan dilimpahkan (ke PN Gowa), paling cepat minggu depan,” kata Kasi Pidum Kejari Gowa, St. Nurdaliah kepada wartawan, Kamis (10/04).
Nurdaliah menenangkan bahwa jika semua berkas tersangka produksi uang palsu telah lengkap, maka jaksa akan melimpahkan seluruh tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, untuk disidangkan secara bersamaan dari 18 tersangka kasus pemalsuan uang palsu tersebut.
“Kita akan limpahkan sekaligus semua tersangka yang sudah tahap dua, biar sidangnya sekaligus bersamaan, karena pemanggilan saksinya tidak ribet lagi,” ungkapnya.
Nurdailah menyebutkan sementara ini pihaknya baru menerima berkas perkara sebanyak 11 berkas dari 14 tersangka dari total keseluruhan tersangka 18 orang.
“Kami masih menunggu satu yang masih koordinasi belum dibawa ke sini. Kami sebenarnya masih ada 3 berkas yang dikembalikan P-19. Jadi kami kembalikan dan belum dipenuhi penyidik. Jadi semuanya ada 15 berkas dari 18 tersangka,” jelasnya.
Sementara terkait jadwal sidang dalam kasus pemalsuan uang palsu tersebut, Nurdailah mengaku bahwa hal itu sepenuhnya berada di kewenangan dari pihak pengadilan.
“Penentuan sidang itu hakim, bukan kami, kalau sudah dilimpakan berkasnya di pengadilan, kami hanya tinggal menunggu kapan sidangnya,” pungkasnya.