KabarMakassar.com — Tiga pemilik kosmetik atau skincare yang mengandung bahan kimia berbahaya (merkuri), hingga saat ini belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisin.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menentapkan tiga pemilik kosmetik atau owner Skincare yakni, masing-masing berinisial MH owner dari Skincare Mira Hayati (MH), MS owner dari Skincare Fenny Frans (FF), dan AS owner dari Ratu/Raja Glow. Sebagai tersangka pada November lalu.
Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan bahwa berkas perkara tiga tersangka saat ini sudah berada di kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
“Jadi sekarang masalah skincare berkasnya sudah di kejaksaan,” kata Didik kepada KabarMakassar.com, saat ditemui disela-sela pemantauan Misa Natal, Selasa (24/12).
Didik menerangkan bahwa beberapa berkas perkara yang telah dikirim ke Kejaksaan sempat dikembalikan karena belum lengkap. Namun, saat ini telah dikembalikan ke Kejaksaan karena sudah dilengkapi.
“Itukan ada beberapa berkas itu, ada yang sudah sekali dan ada yang (dikembalikan untuk) petunjuk untuk diperbaikan,” bebernya.
Didik mengatakan bahwa ketiga Owner skincare tersebut, memang belum ditahan karena masih menunggu P21 dari pihak Kejaksaan.
“Memang tidak ditahan dari kemarin, tinggal menunggu p21 langsung tahap dua. ini kan berjalan terus,“ ungkapnya.
Meski demikian, kata Didik jumlah tersangka pada kasus skincare yang berbahan merkuri ini masih 3 yang ditetapkan.
“Masih yang kemarin,” kata Didik singkat.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 3 orang pemilik atau owner kosmetik atau skincare sebagai tersangka dalam kasus peredaran produk ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya atau merkuri.
Ketiga tersangka yakni, masing-masing berinisial MH owner dari Skincare Mira Hayati (MH), MS owner dari Skincare Fenny Frans (FF), dan AS owner dari Ratu/Raja Glow.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan bahwa penetapan tersangka ini menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Didik menyebutkan bahwa produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya tersebut antara lain, produk FF atau Fenny Frans Day Cream Glowing dan Fenny Frans Night Cream Glowing, selanjutnya produk RG atau Raja Glow My Body Slim, dan MH atau Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.
“Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen,” kata Didik dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/11).
Didik mengatakan, penyidik Polda Sulsel juga mengungkapkan bahwa produk-produk ini akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM, untuk mengetahui kandungan yang lebih mendalam.
“Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna,” bebernya.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.
Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan selalu memastikan produk yang digunakan telah terdaftar di BPOM. Ke depan, Polda Sulsel akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut tuntas peredaran produk kosmetik ilegal dan berbahaya ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tutupnya.