KabarMakassar.com — Sebanyak 17 tersangka peredar dan produksi uang palsu yang dicetak di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
Para tersangka saat ini telah diamankan, dan terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, setelah dijerat pasal berlapis.
“Para tersangka dijerat pasal 36 ayat (1), (2), ayat (3) dan pasal 37 ayat (1) dan (2) UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman pidana paling lama seumur hidup,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, saat menggelar ekspose, pada Kamis (17/12).
Hingga saat ini, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) masih memburu tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), diduga berperan sebagai pemodal dalam kasus produksi uang palsu di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Aladuddin Makassar.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, memastikan pihak kepolisian memburu ketiga DPO tersebut, yang diduga berperan sebagai pemodal dalam kasus pabrik uang palsu yang beroperasi di gedung perpustakaan UIN Alaudddin Makassar.
Yudhiawan mengungkapkan bahwa satu dari tiga DPO sudah diketahui identitasnya, yaitu seorang politisi berinisial ASS. Ia juga mengatakan bahwa ASS diektahui sempat mencalonkan diri sebagai wali kota Makassar pada tahun 2013 dan memiliki niat untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan 2024.
“Untuk tiga DPO ini masih terus kami kejar. Keberadaan mereka sudah kami ketahui. Yang jelas, mereka akan kami tangkap secepatnya,” tegas Yudhiawan dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12).
Sebagai Informasi, kasus pabrik uang palsu ini mencuat setelah penggerebekan dilakukan di gedung perpustakaan kampus UIN Alauddin Makassar. Dari hasil pengembangan penyidikan, Polres Gowa menetapkan 17 orang sebagai tersangka.
“Polda akan terus mengejar para dalang utama di balik sindikat ini hingga tuntas demi mencegah peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat,” tandasnya.
Adapun peran para tersangka dalam mencetak hingga menyebarkan uang palsu tersebut, yakni.
- Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Dr Andi Ibrahim (54) perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
- Mubin Nasir (40) honorer UIN Makassar,perannya mengedarkan dan transaksi jual beli uang palsu.
- Kamarang Daeng Ngati (48) profesi juru masak, perannya pengedar dan transaksi jual beli uang palsu.
- Irfandy MT (37) karyawan swasta, perannya membantu dan transaksi jual beli uang palsu.
- Muhammad Syahruna (52) perannya memproduksi, menjual dan bahan baku yang digunakan dari Annar Salahuddin Sampetoding (ASS).
- John Biliater Panjaitan (68), perannya memperjualbelikan uang palsu.
- Sattariah alias Ria (60), IRT, perannya, mengedarkan uang palsu dengan membeli kebutuhan sehar-hari dan memperjualbelikan uang palsu.
- Dra Sukmawati (55), guru ASN, perannya mengedarkan uang palsu dengan membeli kebutuhan sehar-hari dan memperjualbelikan.
- Andi Khaeruddin (50) pegawai bank BUMN, perannya mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.
- Ilham (42) perannya mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu di Mamuju, Sulbar.
- Drs Suardi Mappeabang (58) ASN Sulbar, perannya mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.
- Mas’ud (37) perannya mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.
- Satriyady (52) ASN Sulbar, perannya mengedarkan dan memperjualbelikan.
- Sri Wahyudi (35) perannya mengedarkan dan memperjualbelikan di Sulbar.
- Muhammad Manggabarani (40) PNS Sulbar, perannya mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.
- Ambo Ala (42) perannya mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.
- Rahman (49). perannya mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu di Sulbar.