KabarMakassar.com — Beredar praktik percaloan dokumen kependudukan kembali mencuat dengan berbagai modus, kali ini melalui platform media sosial.
Baru-baru beredah sebuah akun yang menautkan postingan ke grup Makassar Dagang di Facebook, dengan jelas menawarkan jasa pembuatan KTP, KK, dan Akta Kelahiran.
Dalam postingannya, pemilik akun dengan nama Asriadi Basri menjanjikan pelayanan tanpa antrian dan dengan harga fantastis sekitar Rp200.000 sekali pengurusan.
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar, Muh Hatim, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki akun tersebut.
“Kami sedang melakukan penyelidikan untuk menemukan pelakunya secepat mungkin,” kata Hatim.
Hatim juga mengingatkan warga Makassar untuk melakukan pengurusan dokumen kependudukan secara mandiri dan tidak percaya pada pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan dengan imbalan tertentu.
“Ikutilah prosedur resmi pengurusan dokumen kependudukan dan laporkan kepada kami apabila menemui petugas yang meminta imbalan atas layanan yang seharusnya gratis,” tambahnya.
Hatim menegaskan bahwa sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan, semua pengurusan dokumen di Dukcapil tidak dikenakan biaya. Dia juga mengingatkan bahwa pihak yang terlibat dalam percaloan dokumen dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.