kabarbursa.com
kabarbursa.com

Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Politik Uang yang Dilakukan Partai NasDem

Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Politik Uang yang Dilakukan Partai NasDem
Ilustrasi Kantor Bawaslu Sulsel (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) menolak laporan terkait dugaan money politik atau politik uang yang dilakukan DPW partai NasDem Sulsel. Penolakan laporan tersebut karena tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Laporan dugaan politik uang tersebut, dilayangkan oleh Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (DIA), Prawidi Wisanggeni pada Selasa (01/10) kemarin.

Pemprov Sulsel

Komisioner Bawaslu Sulsel, Syaiful Jihad menjelaskan alasan pihaknya menolak laporan teraebut karena tidak memenuji syarat formil dan syarat materil. Sehingga paporan tersebut ditolak berdasarkan hasil rapat pleno dengan Formulir Model A.17, nomor laporan 001/PL/PO/Prov/27.00/X/2024, status laporan tidak dapat ditindaklanjuti. Hasil keputusan itu ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli pada Rabu (02/10) kemarin.

“Dari rapat pleno pertama Bawaslu, kami minta agar pelapor melengkapi buktinya. Karena tidak jelas bukti-bukti yang diserahkan,” kata Syaiful di Kantor Bawaslu Sulsel, Jumat (04/10).

Syaiful mengagakan bahwa pihak Bawaslu sebelumnya telah meminta kepada pelapor agar melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan oleh tim penyidik Sentra Gakkumdu. Namun, pihak pelapor belum melengkapi fakta-fakta terkait dugaan politik uang yang di lakukan oleh DPW partai NasDem.

“Ini persoalan pidana, jadi harus jelas bukti-buktinya. Bukti-bukti yang menjelaskan kejadiannya apa?, janjinya apa?, link yang disertakan juga tidak bisa diakses, jadi kita tidak tahu apa masalahnya di situ,” ungkapnya.

Sekedar informasi, Tim hukum pasangan DIA, Prawidi Wisanggeni melaporkan DPW Partai NasDem Sulsel ke Bawaslu Sulsel terkait dugaan politik uang pada Selasa (02/10) kemarin. Dimana laporan tersebut terfokus saat akun sosial media DPW Partai NasDem menggelar live Tiktok, dengan membagi-bagikan hadiah.

Dalam lapornya, ada tiga pihak yang dilaporkan, yakni Partai NasDem, Rusdi Masse dan admin Tiktok. Dengan menyertakan beberapa bukti, salah satunya bukti tangkapan layar saat akun DPW live di TikTok

“Saat live sangat jelas terpampang di hadiah itu foto Ketua DPW NasDem Sulsel Rusdi Masse dan foto pasangan calon nomor urut 2 (Sudirman-Fatma),” kata Prawidi.

Menurutnya, bagi-bagi hadiah tersebut merupakan politik uang untuk mengalihkan dukungan suara ke pasangan calon tertentu.

“Jadi kami mempertanyakan berapa nominal hadiah tersebut, kalau barang tersebut nominalnya Rp1 juta jelas melanggar, sedangkan Rp100 ribu saja melanggar,” pungakasnya.

PDAM Makassar