KabarMakassar.com — Sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sulawesi Selatan (Sulsel) direkomendasikan untuk digelar pemungutan suara ulang (PSU), hal ini disebabkan adanya pelanggaran yang terjadi, mulai dari pelanggaran administrasi hingga ada warga yang mencoblos dua kali.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Saiful Jihad mengungkapkan bahwa khusus yang melakukan pencoblosan dua kali masuk dalam pelanggaran pidana dan administrasi.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 516, yang bunyinya, setiap orang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.
“Untuk pelanggaran administrasinya, itu dipulihkan dengan PSU, sementara untuk pidananya akan berproses lewat Sentra Gakkumdu (Penegakan hukum terpadu),” kata Saiful kepada awak media, Kamis (05/12).
Meski demikian, Komisioner Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel itu, mengatakan pihaknya belum bisa merinci berapa banyak kasus memilih dua kali yang ditangani Sentra Gakkumdu. Karena sebelum sampai ke Gakkumdu, Bawaslu kabupaten/kota, punya waktu lima hari untuk klarifikasi.
Sementara itu Bawaslu Kota Makassar, Erick David Andreas mengungkapkan bahwa kasus pencoblosan dua kali telah ditangani pihaknya dan sudah masuk pada tahap penyidikan di Sentra Gakkumdu, baik pada pelaku atau terlapor yang memilih dua kali dan KPPS.
Kasus pencoblosan dua kali di Kota Makassar berada di TPS 015, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, pada Rabu (4/12) kemarin, karena ditemukan ada warga yang memilih dua kali, sehingga direkomendasikan untuk dilakukan PSU.
“Semua sudah diproses, termasuk petugas KPPS semua sudah ditangani, termasuk unsur pelanggaran kode etik. Sehingga hari ini dilakukan PSU dan sudah ada hasilnya, dan sudah masuk ke rekapitulasi Kecamatan Tamalate,” ungkapnya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Makassar itu, menjelaskan bahwa yang terjadi di TPS 015, disebabkan adanya kelalaian dari pihak KPPS saat Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2024, Rabu (27/11) lalu.
“Kronologi PSU, karena terdapat adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali. Pertama memilih menggunakan identitas sendiri, kemudian yang kedua memilih menggunakan identitas orang lain di TPS yang sama,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Sulawesi Selatan mencatat sebanyak 11 tempat pemungutan suara (TPS) di sejumlah daerah berpotensi akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada serentak 2024.
“Sebelumnya ada 10 TPS yang berpotensi PSU. Tadi ada tambahan 1 dari Luwu Timur. Jadi total 11 TPS,” kata komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad dalam keterangan tertulis, Senin (02/11).
Saiful menyebutkan 11 TPS yang berpotensi terjadinya PSU diantaranya, di Kabupaten Tana Toraja, Enrekang, Kota Makassar, Maros, Bone, Soppeng, Luwu dan Luwu Timur.
“Dimana masing-masing jumlah TPS berpotensi PSU terbanyak di Enrekang ada 3, Tana Toraja 2. Sedangkan, Makassar, Bone, Maros, Soppeng, Luwu dan Luwu Timur masing-masing satu TPS,” bebernya.
Potensi PSU di 11 TPS yang berada di 8 daerah tersebut berdasarkan hasil rekomendasi dari Panwas kecamatan setempat.
“Yang sudah ada rekom Panwascam yakni
Luwu Timur, Tanah Toraja, Maros, Bone dan Makassar,” ungkapnya
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Makassar Eric David Andreas mentakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 15, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu, menerangkan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya temuan pelanggaran serius saat pemungutan suara Pilkada serentak 2024 pada Rabu, 27 November lalu.
Rekomendasi PSU berasal dari hasil pengawasan Panwas Kecamatan Tamalate. Selain itu, tiga saksi di TPS tersebut mengajukan keberatan resmi melalui formulir model C kejadian khusus yang disediakan oleh KPPS.
“Kronologinya, terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Ia pertama memilih dengan identitas sendiri, lalu kembali menggunakan identitas orang lain di TPS yang sama,” ungkap Eric.
Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah, menegaskan bahwa rekomendasi PSU ini sesuai dengan aturan Nomor 13 Tahun 2024 serta Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024, yang mengatur tindakan jika ditemukan pelanggaran pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari sekali.
“Keputusan ini diambil untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi,” Dede memungkasi.