KabarMakassar.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menjadwalkan agenda sidang lanjutan terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi rekapitulasi tingkat provinsi, hari ini Senin (25/3).
“Besok (hari ini) akan dilanjutkan sidang dengan agenda pembuktian oleh pelapor dan terlapor,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Abdul Malik saat dikonfirmasi KabarMakassar.com, Minggu (24/3).
“Terkait agenda itu, rencananya berlangsung di ruang Sidang Muthmainnah. Dimulai Pukul 10.30 Wita,” sambunya.
Disebutkan bahwa sidang yang digelar oleh Bawaslu Sulsel merupakan tindaklanjut atas pihak pelapor bernama Indra Jwya dan Imran Eka Saputra. Sedangkan pihak terlapor yakni KPU Bulukumba dan KPU Kabupaten Bone.
“Semoga dimudahkan jalan sidang,” ujar mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo itu.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli menerangkan bahwa dalam penanganan pelanggaran, investigasi merupakan hal yang paling penting dari suatu temuan atau laporan. Karena hal itu merupakan bukti dalam melakukan putusan serta penelusuruan awal yang paling kuat.
“Dalam Penanganan Pelanggaran, investigasi merupakan hal yang paling penting dari temuan atau laporan karena hal itu merupakan bukti dalam melakukan putusan serta penelusuruan awal yang paling kuat,” terang Mardiana pada rapat koordinasi investigasi penanganan dugaan pelanggaran kabupaten/kota pada pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, Swiss-bel Hotel (10/11) lalu.
Diketahui, Bawaslu Sulsel menggelar sidang administrasi perdana terkait dugaan pelanggaran yang terjadi direkapitulasi provinsi dengan nomor registrasi 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/27.00/III/2024 dengan agenda mendengarkan pokok laporan pelapor.
Abdul Malik mengatakan sebelumnya bahwa sidang ini merupakan bagian dari proses pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan umum di Sulawesi Selatan.
“Agenda hari ini adalah mendengar jawaban terlapor (KPU). Bawaslu Sulsel telah memeriksa berbagai dokumen dan data terkait rekapitulasi hasil pemilihan umum di tingkat provinsi,”ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (23/3).
“Tujuannya untuk memastikan proses rekapitulasi berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan, serta menjamin keabsahan dan keakuratan hasil pemilihan,” ungkapnya.
Pada sidang sebelumnya, mendengarkan pokok laporan pelapor, pihak Bawaslu telah pemeriksaan dokumen, klarifikasi atas potensi pelanggaran atau ketidaksesuaian data, dan penyelesaian sengketa atau masalah yang mungkin muncul selama proses rekapitulasi.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Bone Yusran Tajuddin mengaku sedang mengikuti proses aduan yang dilayangkan oleh partai Golkar pasca-pemilu 2024.
“Saya masih jalani pemeriksaan keberatan parpol golkar,” singkatnya kepada Kabarmakassar.com, Rabu (20/3) lalu.