KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel menegaskan kepada masyarakat untuk dapat melunasi tunggakan pembayaran pajak sebelum tahun 2025.
Hal tersebut disebabkan, pada saat pembelian kendaraan baru akan dilakukan pengecekan terhadap tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB). Itu diatur berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2024.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Darmayani Mansur, menyebut peraturan itu tercantum didalam Pasal 6 Pergub Sulsel 2024.
“Pada pasal 6 ayat 2, sebelum melakukan pendaftaran kendaraan baru, wajib pajak harus melunasi PKB atas kendaraan yang telah dimiliki sebelumnya,” ujarnya di Kantor Bapenda Sulsel pada Selasa (17/12).
“Akan berlaku mulai 5 Januari 2025. Jadi wajib pajak yang akan membeli kendaraan baru, akan dilakukan pengecekan apakah ada tunggakan PKB. Sehingga, harus dilakukan pelunasan sebelum melaporkan nama pemilik kendaraan,” sambungnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, apabila masyarakat memiliki tunggakan namun telah menjual kendaraannya maka patut untuk melapor terlebih dahulu.
“Wajib pajak perlu melakukan pelaporan jika kendaraan tersebut telah dijual. Sehingga pajak kendaraan tidak dibebankan oleh pemilik sebelumnya,” tuturnya.
Sebagai informasi, saat ini Bapenda Sulsel telah memberikan kemudahan layanan terhadap masyarakat. Kini Bapenda Sulsel Mobile hadir sebagai bentuk layanan aplikasi yang dapat diakses oleh masyarakat setiap saat.
Terkhusus pelaporan kendaraan yang telah dijual, maka masyarakat dapat melaporkan dengan fitur lapor jual pada aplikasi Bapenda Sulsel Mobile.
Selain itu adapula fitur lain seperti, cek jumlah tagihan PKB dan BBNKB, bayar pajak, cek lokasi pelayanan terdekat, saran dan masukan serta informasi pajak atau insentif pajak.