KabarMakassar.com — Dua terdakwa kasus tindak pidana peredaran kosmetik berbahaya, Mira Hayati dan Agus Salim dijadwalkan sidang pada Selasa (25/02). Namun, terdakwa Mira Hayati mangkir dari sidang perdana dalam perkara peredaran kosmetik berbahaya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, dengan alasan sakit.
Dari pantauan kru KabarMakassar.com, majelis hakim memulai persidangan sekitar pukul 11.00 Wita, di ruang sidang utama Harifin A. Tumpa PN Makassar. Namun, dalam sidang perdana tersebut, hanya terdakwa Agus Salim yang hadir, sedangkan sidang untuk Mira Hayati di tunda karena tidak sempat hadir, dengan alasan telah dibantarkan ke rumah sakit.
Agus Salim dengan menggunakan kemeja putih dan peci berwarna cokelat itu, hadir sendiri dalam sidang tersebut. Sejumlah kerabatnya turut hadir memenuhi ruang sidang, hingga menemaninya dalam persidangannya selesai.
Usai jaksa membacakan dakwaan, Hakim Ketua Persidangan kemudian mengajukan pertanyaan kepada terdakwa Agus Salim, apakah mengakujan eksepsi atau tidak.
“Bagaimana dengan terdakwa apakah mau mengakujan eksepsi atas dakwaan penutut umum?. Silakan diskusi dengan penasihat hukumnya,” tanya Hakim Ketua Persidangan, Moehammad Pandji Santoso
Usai berdiskusi, panasihat hukum Agus Salim mengatakan tidak ingin mengajukan banding atas dakwaan jaksa.
“Kami dari penasihat hukum terdakwa (Agus Salim) tidak akan mengajukam eksepsi yang mulia,” tutur penasehat Agus Salim.
Selesai persidangan, pemilik Raja dan Ratu Glow itu langsung dibawah kembali ke rutan Polda Sulsel, dengan menggunakan mobil rutan berwarna hijau, dan tangan yang telah terborgol. Kerabat yang mengikuti Agus hingga naik ke mobil menangis dan meneriakinya dengan ucapan semangat.
Disisi lain, Hakim ketua menanyakan keberadaan terdakwa Mira Hayati yang mangkir dari persidangan. Namun, penasehat hukumnya mengatakan bahwa pemilik kosmetik MH Glow itu sedang sakit.
“Sakitny apa,” tanya Hakim Ketua.
“Sementara hamil, tapi naik turun tensinya,” kata penasehat hukum.
Alasan Mira Hayati tidak hadir dalam persidangan, karena dibantarkan ke rumah sakit akibat tekanan darahya tidak stabil sehingga saat ini terdakwa masih menjalani perawatan medis, sejak 7 Februari lalu setelah dilimpahkan ke jaksa.
“Tadi ditunda karena terdakwa lagi sakitkan. Jadi nanti sidang di hari Selasa tanggal 4 Maret 2025,” kata penasehat hukum, Mira Hayati, Ida Hamida usai persidangan, Selasa (25/2)
“Tekanan darah beliau naik turun, tidak pernah normal, tinggi 200, kadang rendah 160-170. Dibantarkan ke Rumah Sakit Wahidin,” ungkapnya.
Dalam persidangan, majelis hakim sempat menanyakan surat keterangan sakit kepada pihak penasehat hukum terdakwa dan jaksa. Namum, surat bantaran tersebut terlambat diberikan ke hakim sebelum masuk sidang.
“Kalau dari kami ada, karena pada saat itu pun urgen, karna beliau sakit di rutan ternyata dokter rutan tidak bisa mengawasi itu, karena tekana darah tinggi mengakibatkan oksigen untuk bayi kurang. Jadi kemarin air ketubannya keruh dan bayinya masih 1,6 kilogram, untuk usia kehamilan delapan bulan sangat riskan sekali untuk kehamilan normal,” jelasnya.
Ida mengaku bahwa Mira Hayati pada intinya sudah siap untuk menghadiri sidang, namun berdasarkan hasil pemeriksaan dokter disarankan untuk beristirahat dulu, karena tekanan darahnya tidak stabil dan kondisi janinnya yang sangat riskan.
“Tadi sebenarny beliau sudha siap (ke PN) tapi ternyata diperiksa sama dokter ternyata tekannya tidak normal. Artinya memang beliau sakit, bayinya saja janinnya masih 1,6 usia 8 bulan, kan itu sangat riskan. Makanya kemarin dilarikan di rumah sakit dan mungkin tidak mengikuti, tidak sempat pihak rutan memberitahukan ke jaksa, karena urgen menyangkut dua nyawa, ibu dan bayinya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, melimpahkan 3 terdakwa dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan kimia berbahaya, ke Pengadilan Negeri Makassar untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan di persidangan.
Dalam keterangan yang dikeluarkan Kejati Sulsel, terdakwa yang bernama Agus Salim (40) merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow.
Agus diketahui mengedarkan atau memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di BPOM Makassar dan terbukti tidak memenuhi syarat edar karena adanya kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional atau jamu.
Perbuatan terdakwa yang telah memproduksi atau mengedarkan penyediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu itu, dianggap melanggar pasal terkait kesehatan.
Kemudian, terdakwa bernama Mira Hayati (29) yang merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik Lightening Skin mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing. Produk tersebut telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri atau Raksa/Hg.
Atas perbuatan kedua terdakwa, mereka melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Sementara, terdakwa bernama Mustadir Dg Sila (42) yang merupakan Direktur CV. Fenny Frans, yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing, dan produk tersebut telah diuji di BPOM Makassar, hingga dinyatakan positif mengandung merkuri atau Raksa/Hg.
Sama halnya dengan kedua terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim, terdakwa Mustadir Dg Sila juga melanggar karena memproduksi atau mengedarkan, sehingga dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Selain itu, terdakwa Mustari juga telah memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.
Adapun jadwal sidang perdana untuk ketiga terdakwa, yaitu terdakwa Agus Salim dan Mira Hayati akan menjalani sidang pada Selasa (25/02), sedangkan untuk terdakwa Mustadir Dg Sila akan menjalani sidang perdana pada Rabu (26/02) di Pengadilan Negeri Makassar.