kabarbursa.com
kabarbursa.com

90 Pengedar Narkoba Dibekuk di Makassar, Polisi Sita 7,5 Kg Sabu

90 Pengedar Narkoba Dibekuk di Makassar, Polisi Sita 7,5 Kg Sabu
Konferensi pers penangkapan puluhan pengedar sabu di Kota Makassar, oleh Polrestabes Makassar (Dok: Atri KabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Sebanyak 90 tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran berbagai jenis narkotika berhasil ditangkap oleh Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Makassar. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 7,5 kilogram.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan selama periode Maret hingga pertengahan April 2025.

“Selama bulan Maret hingga saat ini, kita telah menangkap 90 orang dalam jaringan narkotika di Makasar,” kata Kapolrestabes Makassar saat memberikan keterangan resmi, Senin (14/04) kemarin.

Sepanjang bulan Maret, personel Satnarkoba Polrestabes Makassar menyita barang bukti dari 90 pelaku peredaran narkoba terdiri dari 7,5 kg sabu, ganja 1,5 kg, tembakau sintetis sebanyak 185 gram, obat daftar G jenis tremadol 1800 butir dan pil ekstasi sebanyak 30 butir.

“Yang menonjol ini ada dua laporan polisi yakni 3,3 kg sabu dan 4,2 kg sabu. Untuk yang (sabu) 3,3 kg sabu ini tiga tersangka, lalu yang 4,2 kg sabu ini dua tersangka, selebihnya ada 1 kg ganja dengan 3 tersangka dan 500 gram ganja dengan dua tersangka, ekstasi sebanyak 30 butir dan tembakau sintetis 185 gram. Kemudian ada tremadol 1800 butir,” ungkapnya.

Ia menambahkan, nilai ekonomi dari seluruh barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp12 miliar jika berhasil diedarkan.

Kombes Pol Arya menyebut, para pelaku pengedar narkoba tersebut, merupakan satu jaringan yang diamankan sepanjang bulan Maret sampai awal April 2025 ini.

“Ini jaringan dari satu kasus ke kasus yang lainnya, terus kita kembangkan hingga kita mendapatkan 7 kilogram sabu. Kalau dikategorikan dalam undang-undangnya mereka sebagai pengedar. Tetapi peran mereka sebagai kurir. Tapi sekarang kita sedang melakukan pengembangan terhadap bandar utamanya,” jelasnya.

Sementara itu, ganja seberat 1,5 kilogram berhasil diungkap setelah pihaknya menerima informasi adanya paket barang kiriman berasal dari Medan yang dicurigai sebagai barang berbahaya. Sehingga dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga tersangka dan barang buktinya.

“Sementara ganja ini masuk ke Sulsel dengan cara diselundupkan dalam knalpot,” katanya.

Akibat perbuatannya, puluhan tersangka peredaran berbagai jenis narkotika tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

“Ada beberapa di bawah umur tapi rata-rata sebagai pengguna dan sudah kita kirim untuk rehabilitasi,” pungkasnya.