KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan perhatian serius terhadap insiden pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang meninggal di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar. Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel segera menindaklanjuti dengan mendatangi RSKD Dadi.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulsel, Ishaq Iskandar menyampaikan bahwa insiden tersebut menjadi atensi bagi pihaknya dan atas hal tersebut, maka ia menyampaikan telah mengutus tim untuk ke RSKD Dadi.
“Kami turut berbelasungkawa dan sangat mengatensi kejadian ini.Kami telah menugaskan tim Yankes Dinkes bersama BPRS untuk memantau dan menyelidikinya,” ujarnya saat dikonfirmasi KabarMakassar.com pada Rabu (23/10).
Disampaikan pula, pada hari ini akan dilakukan komunikasi bersama dengan pihak RSKD Dadi terkait dengan laporan kronologis atas meninggalnya pasien ODGJ tersebut.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Polrestabes Makassar menetapkan dua staf perawat berinisial N dan N sebagai tersangka dalam kasus kematian salah satu pasien ODGJ di RSKD Dadi Makassar bernama Sahrullah.
“Kita tetapkan (tersangka) petugas jaga yang saat itu berinisial N dan N,” kata, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, kepada awak media, Senin (21/10).
Ia menjelaskan, awalnya kedua tersangka di periksa sebagai saksi atas meninggalnya pasien tersebut. Karena menurut keluarga korban ada kejanggalan dalam meninggalnya Sahrullah yang belum 24 jam mendapatkan perawatan. Sehingga pihak keluaraga korban melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.
“Karena ada beberapa hal yang menyalahi prosedur sehingga diduga menjadi penyebab dari meninggalnya pasien ini,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan saksi, kata Devi bahwa adanya tanda jeratan leher yang mengakibatkan patah tulang, itu diduga menggunakan tali kekang untuk menenangkan korban yang saat itu agresif.
Atas dugaan adanya kelalaian tersebut, maka kedua staf perawat di RSKD Dadi Makassar berinisial N dan N, yang saat itu melakukan penjagaan terhadap korban, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya salah satu pasien ODGJ.
“Berdasarkan fakta tersebut, kita sudah menetapkan dua orang perawat yang bertugas pada hari itu sebagai tersangka dengan pasal 359 dan 361 KUHP ancaman maksimal 5 tahun dan ditambah sepertiga,” pungkasnya.