KabarMakassar.com — Eksekusi lahan seluas 12.000 meter persegi di Jalan AP Pettarani Makassar dilaksanakan, setelah Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengeluarkan surat edaran pelaksanaan eksekusi tersebut.
Saat pelaksana eksekusi, yang berlangsung pada Kamis (13/02) kemarin, sebuah gedung serbaguna dan 9 ruko yang berada di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakukang, Makassar, dibongkar hingga rata dengan tanah.
Sebelum proses eksekusi dilaksanakan, sengketa lahan tersebut ternyata sudah berlangsung lama, dan dimenangkan oleh Andi Baso Matutu dari putusan PN Makassar dengan No.49/Pdt/2018/PN.Mks juncto Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 133/PDT/2019/PT MKS juncto Putusan Mahkamah Agungan dalam pemeriksaan Kasasi No. 2106 K/Pdt/2020 Juncto Putusan Peninjauan Kembali ke-1 No. 826 PK/Pdt/2021 juncto Putusan Peninjauan Kembali ke-2 No. 1133/PK/Pdt/2023.
“Sengketa lahan ini sudah bergulir lama dari tahun 2018, jadi Andi Baso Matutu dalam pemilik lahan di Jalan AP Pettarani kemudian bergulir ke pengadilan dan terjadi sengketa. Putusan tahun 2018 sampai 2020 itu Andi Baso Matutu dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah tersebut,” kata Kuassa Hukum Andi Baso Matutu, Hendra Karianga, Kamis (13/02).
Hendra menerangkan bahwa tidak ada lagi perdebatan yang berhak atas tanah ditengah kota Makassar itu. Sebab, kata dia hak yang dimiliki kliennya yaitu Andi Baso Matutu sangat rincik dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Jadi secara hukum klir, tidak ada masalah. Karena semua perdebatan apakah ini tanah milik A, milik B, milik C, sudah diklirkan oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Untuk diketahui, diatas lahan tersebut terdapat gedung serbaguna dan sembilan banguna ruko, dan seluruhnya telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan setempat.
Namun, Hendra menegaskan bahwa seluruh SHM itu adalah palsu berdasarkan putusan pidana. Putusan pidana itulah yang kemudian digunakan oleh Hendra untuk melakukan gugatan perdata agar SHM tersebut dibatalkan.
“SHM yang ada di atas alas hak rincik dan sudah dibatalkan karena palsu. Dasar putusan pidana palsu itu lah yang kami gunakan mengajukan gugatan di pengadilan, meminta supaya pengadilan membatalkan dan menyatakan tidak sah secara hukum SHM itu. Sudah ada putusan pembatalan,” paparnya.
Sebelum pelaksanaan eksekusi ini, lanjutnya, telah ada upaya hukum perlawanan yang dilakukan oleh pihak ketiga (derden verzet) pada tahun 2022 oleh . Pihak ketiga tersebut adalah mereka yang menguasai tanah dan bangunan dalam perkara tersebut.
“Dalam putusan PN Makassar menyatakan bahwa menolak semua perlawanan para pihak ketiga. Sempat dilakukan banding di Pengadilan Tinggi Makassar namun pengadilan menyatakan menolak dalam putusan banding dan menguatkan putusan PN Makassar sehingga upaya hukum pihak ketiga atas upaya eksekusi telah selesai dan putusan a quo memiliki kekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Lebih jauh, Hendra menjelaskan bahwa putusan pengadilan untuk mengeksekusi lahan tersebut harus dapat dimaknai sebagai sikap pengadilan yang melaksanakan tujuan penegakan hukum di Indonesia. Eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap juga demi menjaga marwah pengadilan sebagai benteng terakhir para pencari keadilan dalam memperjuangkan haknya.
“Kami juga menghaturkan terima kasih kepada seluruh pihak mulai dari Polri, TNI, Pemerintah Kota Makassar serta Pengadilan Negeri Makassar yang telah melaksanakan eksekusi,” ucapnya.
Terpisah, Kuasa Hukum sekaligus ahli waris Hamat Yusuf, Muhammad Ali dan merupakan salah satu pihak yang menjadi lawan Andi Baso Matutu dalam sengketa tersebut, mengaku heran lantaran lawan sengketanya bisa menang di pengadilan. Pasalnya Andi Baso Matutu tidak pernah menguasai lahan itu.
“Kenapa Baso Matutu yang dimenangkan, sedangkan dia tidak pernah menguasai, sudah 84 tahun saya kuasai ini tanah, saya bayar PBB ada IMB-nya, Baso Matutu tidak pernah menguasai, tidak ada tanahnya disini,” kata Ali disela-sela proses eksekusi berlangsung.
Ali menegaskan bahwa dirinya memiliki SHM atas lahan yang ia kuasai selama puluhan tahun itu. Menurutnya, bahwa rincik yang digunakan oleh Andi Baso Matutu dalam gugatannya di pengadilan adalah rincik palsu.
“Yang dia pakai menggugat rincik palsu, bukti-bukti yang dia ajukan di persidangan palsu semua. Saya ini punya SHM, ada IMB. Tidak ada putusan yang menyatakan SHM saya ini tidak sah bahkan ada putusan PTTUN yang menguatkan saya punya sertifikat, ada juga putusan pengadilan negeri yang menguatkan saya punya sertifikat,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengaku heran usai pihak pengadilan memenangkan gugatan Andi Baso Matutu, padahal dia saat ini tengah dipenjara terkait dugaan pemalsuan atas hak dan bukti-bukti yang ia lakukan dalam sengketa ini.
Tak hanya itu, Ali menyebutkan bahwa Komisi Yudisial telah memutuskan bahwa hakim yang menangani sengketa ini tidak adil lantaran diduga menghilangkan 12 alat bukti yang diajukan oleh Ali dalam sengketa lahan tersebut.
“Ada putusan pidana bahwa Baso Matutu ini memalsukan bukti-bukti yang dia ajukan di persidangan, dan sekarang dia di dalam penjara. Ada juga putusan KY bahwa Hakimnya itu tidak adil dalam memutus perkara dan menghilangkan alat bukti saya sebanyak 12,” sebutnya.
Selama ini, ia mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan lahan yang ia klaim sebagai miliknya tersebut. Ia mengaku telah menyurati presiden dan seluruh pihak yang ada untuk meminta keadilan.
“Surat saya sudah masuk ke Presiden dan Wakil Presiden serta instansi pemerintah lainnya termasuk BPN, Pengadilan, Polda dan Polres. Semuanya saya sudah surati tapi tidak ditanggapi. Baso Matutu yang ditanggapi yang jelas-jelas dia mafia tanah, mafia peradilan, mafia hukum, merekayasa hukum itu yang dibenarkan, dan itulah yang terjadi hari ini,” kata Ali dengan lantang.
Di tempat yang sama, Rahmawang Busrah, salah seorang pemilik ruko juga mengaku heran lantaran ruko seluas 5×40 meter miliknya tersebut juga dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar. Padahal ruko tersebut ia beli dari developer pada tahun 2007 dan memiliki sertigikat hak milik (SHM).
“Saya Rahmawang Busra selaku anak dari pemiluk ruko yang berada di Jalan AP Pettarani. Ini ruko dibeli sekitar tahun 2007, ini kami beli bukan warisan. SHM itu atas nama H. Muhammad Busrah, dibeli dari developer. Semua ruko di sini ada SHM-nya,” ucap Rahmawang.
Dia mengaku tidak pernah mengetahui adanya gugatan yang dilakukan oleh Andi Baso Matutu di pengadilan. Ia juga mengatakan tidak pernah diberitahu bahkan dipanggil untuk memberikan keterangan di pengadilan.
“Tidak pernah masuk dalam pengadilan sebagai turut tergugat. Tidak pernah diundang ke pengadilan untuk memberikan keterangan apapun. BPN sendiri tidak pernah membatalan SHM kami. SHM-nya ada di orang tua,” tegasnya.
Ia pun meminta pertolongan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan keadilan kepada dirinya dan keluarganya. Pasalnya ia kini tak lagi tau harus berbuat apa dan meminta tolong kepada siapa.
“Kami sebenarnya bingung, karena kami melawan dibilang perusuh padahal kami hanya mempertahankan tanah kami. Oleh karena itu kami meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan tim pencari fakta sebenarnya apa yang terjadi. Jangan sampai mafia tanah berkuasa,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Eksekusi lahan seluas 2.000 meter persegi di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, berlangsung ricuh pada Kamis (13/02). Massa yang menolak eksekusi terlibat bentrokan dengan pihak kepolisian saat proses pengosongan lahan.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah mengeluarkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi lahan tersebut.
Di atas tanah seluas 2000 meter itu, berdiri bangunan diantaranya gedung serbaguna dan 9 ruko yang terletak di Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang.
Ketegangan terjadi sejak pukul 08.00 WITA ketika massa memblokade jalan dengan membakar larangan sebagai bentuk protes terhadap eksekusi.
Kemudian pihak kepolisian yang tiba dilokasi, langsung melakukan pembubaran dengan menyemprotkan water cannon, sehingga massa melakukan pelemparan batu ke arah petugas.
“Ya wajar. Lempar-Lempar batu sama petugas, bakar ban, kami sudah himbau, kami lakukan dorong, kami semprot dengan air, aman, sudah mundur, selesai,” kata Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Darminto, di lokasi.
Darminto menerangkan bahwa massa yang menolak pelaksanaan eksekusi lahan itu, merupakan pihak keluaraga dari pemilik sejumlah ruko dan gedung serbaguna tersebut.
“Namanya mempertahankan diri. Kan seperti itu. Keluarga, kemudian yang menjaga toko, dia bakar ban pagi-pagi, melempar, bertugas, supaya eksekusi tidak dilakukan. Namun pun demikian, karena kita langkah persuasif, Alhamdulillah kita lihat sendiri berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Saat dilakukan eksekusi lahan, kata Darminto pihaknya mengamankan dua orang keluarga pemilik gedung, karena sempat menghalangi berjalannya eksekusi.
“Ada dua kalau tidak salah. Karena dia menghalang-halangi jalannya eksekusi,” tegasnya.
Dalam eksekusi ini, pemilik geudng diminta untuk pengosongan hungga pukul 12.00 WITA, sementara barang mereka diangkut oleh mobil truk yang telah disediakan dan dibantu para buruh yang didatangkan pihak kepolisian.
“Saya beri waktu sampai jam 12. Kalau tidak, maka kami ada buruh. Saya perintahkan mengambil barang, mengamankan di mobil. Kemudian dia ada tempat gudang yang sudah ditujukan oleh pengadilan,” bebernya.
Darminto menyebutkan dalam eksekusi lahan ini, sebanyak 1000 personil gabungan diturunkan. Untuk bertugas mengamankan lancarnya eksekusi lahan tersebut.
“Seribu (personil) gabungan. Ini sudah aman, sudah mengambil barangnya sendiri-sendiri,” pungkasnya.