KabarMakassar.com — Pj Bupati Jeneponto, Reza Faisal Saleh, menyerahkan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dan Pagu Anggaran Desa Tahun 2025, Kamis (23/01).
Penyerahan dokumen yang dilakukan di Ruang Pola Panrannuanta, Kantor Sekretariat Bupati Jeneponto ini turut disaksikan secara langsung oleh seluruh Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) para Kepala Desa, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Langkah ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Reza Faisal Saleh, menyampaikan harapan agar Seluruh Perangkat Daerah dan Kepala Desa segera merealisasikan anggaran tersebut sesuai prioritas pembangunan daerah dan kebutuhan Masyarakat di tingkat desa.
Menurutnya, penyerahan dokumen DPA dan Pagu Anggaran Desa ini adalah langkah konkret untuk memastikan jalannya program-program prioritas yang telah direncanakan dalam APBD dan APBDes 2025.
“Kami berharap anggaran ini dapat dimanfaatkan secara transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat,” ujar Pj Bupati Jeneponto Reza Faisal Saleh.
Acara ini diakhiri dengan penyerahan simbolis dokumen kepada perwakilan OPD dan kepala desa serta diskusi singkat terkait tata kelola anggaran yang efektif.
Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto turut menerima tembusan dokumen sebagai bentuk transparansi pemerintahan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Jeneponto dapat berjalan dengan baik, serta mampu memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat di tahun 2025.