KabarMakassar.com — Polisi mengungkapkan mayat perempuan inisial PIS (18) yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di area persawahan milik warga di Kecamatan Pallangga, Gowa, meninggal dengan 79 luka tusuk di tubuhnya.
“Ada 12 luka memar, satu luka lecet, 6 luka iris dan 79 luka tusuk (usai diautopsi),” ujar Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak kepada media, di Polres Gowa, Rabu (22/01).
Reonald membeberkan bahwa pelaku yang merupakan kekasih korban, diamankan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan selama 12 jam.
“Ini bisa terungkap atas cepatnya laporan dari warga setempat, kemudian kita bisa ungkap 12 jam dari laporan ditemukan mayat di tempat kejadian perkara (tkp),” ucapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian juga memeriksa dua orang sebagi saksi, yaitu mereka yang pertama kali menemukan mayat korban di area persawahan milik warga di dusun Bontocinde, Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga Kabupten Gowa.
Sementara itu, kata Reonald pihaknha juga mengamankan barang bukti berupa dua buah sepede motor, yaitu milik korban dan pelaku dan juga pakaian korban. Sementara senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban masih dalam pencarian.
“Untuk Badik dan hp kita masih lakukan pencarian krena badik dan hp dibuang disalah satu tempat di rawah-rawah, hari ini kita masih lakukan pencarian,” bebernya.
Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Gowa mengamankan pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan inisial PIS (18), yang mayatnya ditemukan di persawahan Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada Selasa (21/01) kemarin.
Pelaku yang merupakan kekasihnya ditangkap di tempat persembunnyiannya di Kabupaten Jeneponto.
“Iya benar, kami sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan,” ujar Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar.
Pelaku langsung digelandang ke Polres Gowa guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.