kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Viral Polemik Pemecatan Pegawai Kemendikti, Ini Aturan Pemberhentian PNS

Viral Polemik Pemecatan Pegawai Kemendikti, Ini Aturan Pemberhentian PNS
Spanduk kritikan yang terpasang di Kemendikti Saintek (Dok : Int).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Polemik mengenai pemberhentian seorang pegawai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) secara sepihak oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof Satryo Soemantri Brodjonegoro menjadi viral di media sosial dan mendapatkan perhatian publik.

Pasalnya, pemecatan itu diduga terjadi karena ada kesalahpahaman terkait penggantian meja kantor.

Pemprov Sulsel

Peristiwa ini memicu aksi protes ratusan pegawai Kemendikti Saintek, yang berlangsung pada Senin (20/01) pagi di depan Gedung Kemendikti Saintek, Senayan, Jakarta.

Ratusan pegawai yang tergabung dalam aksi “Senin Hitam” mengenakan pakaian serba hitam sebagai simbol protes.

Mereka membawa spanduk bertuliskan kritik tajam seperti “Institusi negara bukan perusahaan pribadi Satryo dan istri!” serta “Kami ASN, dibayar oleh negara, bekerja untuk negara, bukan babu keluarga.”

Menanggapi kontroversi tersebut, penting untuk memahami regulasi pemberhentian PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020.

Aturan ini mencakup berbagai jenis pemberhentian, termasuk:

Pemberhentian atas Permintaan Sendiri

  • Permohonan berhenti diajukan secara tertulis kepada Presiden atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui pejabat yang berwenang (PyB).
  • Keputusan dapat berupa persetujuan, penundaan, atau penolakan berdasarkan rekomendasi PyB.
  • Proses ini memakan waktu maksimal 14 hari kerja sejak permohonan diterima.

Pemberhentian karena Mencapai Batas Usia Pensiun

  • Berlaku otomatis ketika PNS mencapai usia pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberhentian karena Perampingan Organisasi

  • Jika terjadi kelebihan PNS akibat restrukturisasi, mereka terlebih dahulu akan disalurkan ke instansi lain.

Pemberhentian karena Pelanggaran Disiplin atau Tindak Pidana

PNS yang dihukum penjara lebih dari dua tahun dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat, tergantung jenis pelanggarannya.

Pemberhentian karena Faktor Lain

  • Tidak melapor setelah cuti di luar tanggungan negara.
  • Menolak penempatan ulang setelah menerima uang tunggu.
  • Menggunakan ijazah palsu atau gagal memperbaiki kinerja.

Tata Cara Permohonan Pemberhentian

Bagi PNS yang ingin berhenti atas permintaan sendiri, berikut tata cara yang harus diikuti:

  1. Mengajukan permohonan tertulis melalui jalur hierarki kepada Presiden atau PPK.
  2. Rekomendasi dari PyB diperlukan untuk menentukan persetujuan, penundaan, atau penolakan.
  3. Jika permohonan ditunda atau ditolak, PPK wajib memberikan alasan tertulis.
  4. Selama proses berjalan, PNS tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
  5. Hak kepegawaian tetap diberikan sesuai peraturan yang berlaku.

Selain jenis pemberhentian di atas, PNS juga dapat diberhentikan karena mencalonkan diri dalam pemilu, menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara. Dalam semua kasus, prosedur yang diatur oleh peraturan harus dipatuhi untuk memastikan transparansi dan keadilan.

Aksi “Senin Hitam” mencerminkan ketidakpuasan pegawai terhadap dugaan pelanggaran aturan pemberhentian PNS di Kemendikti Saintek.

Jika proses pemberhentian dianggap tidak sesuai dengan regulasi, langkah hukum dapat diambil melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau pengadilan tata usaha negara untuk memastikan perlindungan hak-hak PNS.