kabarbursa.com
kabarbursa.com

Pelaku Pembunuh IRT di Makassar Ditangkap, Korban Sempat Dirudapaksa

Pelaku Pembunuh IRT di Makassar Ditangkap, Korban Sempat Dirudapaksa
Pelaku perampokan dan rudapaksa seorang IRT di Makassar (Dok: Atri KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang perempuan yang ditemukan tewas di rumahnya, Jalan Rajawali lorong 13, Kelurahan Penampungan, Kecamatan Mariso, Makassar, pada Sabtu (18/01) kemarin.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan bahwa pelaku inisial RL (18) melakukan perampokan dan merudapaksa korban SH (34) di dalam rumahnya, hingga tewas dengan luka lebam di wajah dan mengeluarkan busa dari mulutnya.

Pemprov Sulsel

“Pelaku mengambil uang dari dompet korban sebesar Rp300 ribu untuk dibelikan sabu,” kata Arya saat rilis di Polrestabes Makassar, Senin (20/01).

Arya menerangkan bahwa kasus rudapaksa dan perampokan ini bermula ketika korban di temukan oleh warga setempat, dalam kondisi sudah tidak bernyawa di dalam rumahnya.

“Pada saat itu, pelaku melintas di depan rumah korban dan melihat kondisi rumahnya tidak terkunci, sehingga dia masuk ke dalam tujuannya mengambil harta korban. Kemudian melihat korban dalam kondisi tertidur dan melihat di samping korban ada dompet berisi uang Rp 300 ribu lalu diambilnya,” ungkapnya.

Pelaku yang takut akan ketahuan oleh korban, sehingga RL mencekik leher dan memukul di bagian belakang korban hingga tidak berdaya. Setelah itu, pelaku merudapaksa korban dan meninggal dunia.

“Pelaku langsung melepas pakaian dalam korban dan melakukan rudapaksa terhadap korban yang sudah tidak berdaya dan diketahui dia mengelurkan sperma di alat vital korban, setelah itu dia keluar dan meninggalkan korban dalam kondisi mengenaskan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kata Arya, pelaku mengambil uang Rp300 ribu milik korban demi membeli sabu dan nafsu birahinya muncul saat melihat korban tertidur. Sehingga RL merudapaksa ibu dari dua orang anak tersebut.

“Jadi pelaku rupanya pengguna narkoba selama lima bulan terakhir. Jadi menggunakan uang Rp300 ribu itu untuk membelikan narkoba. Sudah kita telusuri dan hasilnya positif,” terangnya.

Akibat perbuatanya, RL dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 subsidaer pasal 365 ayat (3) juncto pasal 285 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Sementara kasus narkoba pelaku saat ini, kita periksa kakak dari pelaku yang mengaku dapat barang haram tersebut di dari kakaknya,” pungkasnya.

Sebelumhya, polisi selidiki penyebab meninggalnya ibu rumah tangga yang ditemukan tewas di dalam rumahnya dengan luka lebam, hingga mulutnya yang mengeluarkan busa.

Kapolsek Mariso, AKP Aris Sumarsono mengungkapkan korban yang tinggal seorang diri itu, ditemukan tewas di dalam rumahnya pada Sabtu (18/01) sekitar pukul 10.00 WITA oleh tetangganya.

“Nanti akan kami sampaikan ini masih dalam penyelidikan,” ujar Aris kepada wartawan, Minggu (19/01).

Aris menerangkan bahwa korban merupakan ibu rumah tangga yang memiliki dua anak, namun ia dan suaminya telah pisah ranjang.

Saat itu, kata Aris, saksi sedang mencari burungnya dan diduga terbang di area rumah korban.

“Dipanggil-panggil tidak menyaut akhirnya masuk, tapi pada saat pertama masuk sekitar jam 9 di pikirnya masih tidur. Wajar karena tanda-tandanya belum kelihatan dan masih agak gelap,” bebernya.

Namun, saat saksi kembali dan mengajak warga lainnya untuk mengecek keadaan korban, dan ternyata korban sudah dalam keadaan meninggal dengan mulut berbusa.

“Setelah kita lakukan olah tkp bersama Dokpol dan inafis untuk sementara terdapat luka lebam pada mata, tangan, dan mulut berbusa, namun kami masih menunggu hasil dari forensik,” ungkapnya.

Saat dilakukan olah tkp, kata Aris, pihaknya menemukan sejumlah alat kontrasepsi berada di sekitar ranjang, dimana korban ditemukan tewas. Namun, pihak kepolisian belum bisa memastikan penyebab korban meninggal dunia.

“Kondisi korban pada saat ditemukan pertama itu menggunakan selimut, namun tidak menggunakan pakaian,” ujarnya.

Saat ini, kata Aris, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan secara forensik maupun dari dokter polisi, dan ada tujuh orang sebagai saksi telah dimintai keterangan terkait kematian korban.

“Yang pasti jenazah ada di rumah sakit Bhayangkara, kalau kami tentunya akan melakukan outopsi, namun kita harus dapat persetujuan dari pihak keluarga,” tandasnya.