KabarMakassar.com — PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar, mulai angkat bicara terkait dengan isu dugaan kekerasan yang melibatkan antara karyawan PNM Jeneponto bernama Isra dengan nasabah berinisial SR.
Dalam hasil press rilis resminya, PNM Mekar menyampaikan bahwa berdasarkan pendalaman awal, insiden ini bermula ketika karyawan PNM Mekaar atas nama Isra, melakukan kunjungan untuk penagihan rutin di rumah nasabah berinisial SR.
Dalam proses tersebut, SR diduga melakukan tindakan yang memicu situasi, termasuk melempar sapu ijuk yang mengenai punggung Isra dan mendorong dada Isra dengan sapu.
Dalam insiden tersebut, orangtua SR diduga turut memegang tangan Isra sehingga Isra berusaha mempertahankan diri, yang kemudian memicu terjadinya konflik fisik antara SR dan Isra.
Saat ini, PNM telah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/15/1/2025/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN.
Namun untuk memastikan penyelesaian yang adil sesuai hukum yang berlaku. Pihak PNM juga sedang mendalami keterangan lebih lanjut untuk memastikan semua fakta terungkap dan tidak sepihak.
PNM menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan, baik oleh karyawan maupun nasabah.
Bahkan, PNM akan terus meningkatkan pelatihan kepada karyawan dalam menghadapi situasi sulit, agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan tetap mengedepankan nilai-nilai profesionalisme.
Diberitakan sebelumhya, seorang Nasabah pinjaman dari PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Jeneponto, berinisial SR (36) diduga tega dianiaya seorang penagih utang atau Debt Collector.
Insiden dugaan penganiayaan yang diperkirakan terjadi sekira pukul 12.30 ini dialami korban saat berada dikediamannya di Lingkungan Kalukuang, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, pada Kamis (8/1) siang.
SR bercerita bahwa Ihwal kronologi penganiayaan ini terjadi saat karyawan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Jeneponto bernama, Isra meminta agar korban membayar utang.
Akan tetapi, korban mengaku tak memiliki uang dan meminta agar diberikan kelonggaran waktu lantaran suaminya saat ini belum gajian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka cakar pada bagian tangannya. Korban yang tak terima dengan perlakuan kasar itu pun langsung melaporkan Isra ke Unit Pelayan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto.
Laporan itu berdasarkan surat tanda penerimaan pengaduan yang dibuat langsung oleh penyidik PPA, Briptu Sumarno diruang kerjanya.
Bukti laporan pengaduan itu pun dibenarkan oleh Kanit PPA, Aiptu Pamili saat dikonfirmasi pada Kamis (9/1).
“Benar, bukti laporan aduan telah kami buat atas nama pelapor, berinisial SR (36) atas dugaan penganiayaan IS,” terangnya.