kabarbursa.com
kabarbursa.com

Ini Alasan Polisi Titipkan Annar Salahuddin Sampetoding di Rutan Makassar!

Ini Alasan Polisi Titipkan Annar Salahuddin Sampetoding di Rutan Makassar!
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak saat ditemui di salah satu hotel di Makassar (Dok: Atri KabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Otak dan penyandang dana pabrik uang palsu di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding alias Ass, dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Makassa, dengan alasan fasilitas layanan kesehatan lebih memadai.

Diketahui, Annar Salahuddin Sampetoding sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara karena mengalami drop usai diperiksa penyidik dan ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.

Pemprov Sulsel

“Jadi tersangka Annar Salahuddin Sampetoding sudah tidak dibantarkan lagi, kondisinya sudah membaik dan saat ini sudah kita lanjutkan penahanannya, kita tahan di Rutan Makassar karena fasilitas kesehatan dan layanan lebih memadai di sana dan untuk memperlancar proses penyelidikan,” kata Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, Kamis (09/01).

Reonald mengaku bahwa alasan Annar Salahuddin Sampetoding ditahan di Rutan Kelas 1 Makassar, karena kondisi kesehatannya dan ruangan tahanan Polres Gowa diduga telah full, sehingga pihak kepolisian menitipkan pendana uang palsu tersebut di Rutan.

“Karena kondisi, kan dari awal kita lakukan penahanan dia sudah sakit, kemudian kita bantarkan dan kita memperhitungkan fasilitas kesehatan di Polres. Kemudian kondisi ruangan tahanan polres juga full akhirnya kita tahan, kita titipkan di rutan makassar yang perawatan dan kondisi rutannya lebih memadai,” bebernya.

Selain itu, Reoanld mengatakan bahwa dengan dititipnya Annar Salahuddin Sampetoding di Rutan lebih melancarkan proses penyelidikan pihak kepolisian, pada kasus uang palsu tersebut.

“Menyangkut umurnya, terus kondisinya, jadi penyelidikan akan lebih lancar jika dititipkan di rutan,” ujarnya.

Meski demikian, Kapolres Gowa mengaku dengan dititipnya Ass di Rutan,m bukan berarti membeda-bedakan dengan tersangka uang palsu lainnya yang lebih dulu diamankan di Polres Gowa.

“Tidak ada (beda-bedakan),” ucapnya.

Reonald menuturkan bahwa Ass akan terus ditahan di Rutan Kelas 1 Makssar sampai penyelidikan selesai dan berkas perkara masuk di Kejaksaan.

“Pokoknya sampai penyelidikan selesai. Sampai nanti kita tahap duakan bagaimana dari jaksa,” ungkapnya.

Sementara untuk berkas pemeriksaan Ass dan para tersangka uang palsu lainnya, kata Reonald masih berlanjut dan pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua daftar pencarian orang (DPO).

“Masih lanjut dan kita masih fokus untuk mengejar 2 DPO lagi,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Ass dititipkan di Rutan Kelas 1A Makassar, setelah menjalani perawatan di rumah sakit Bhayangkara beberapa waktu lalu.

“ASS sudah sehat dan dijemput di rumah sakit, kemudian penahanannya dilanjutkan di Rutan Makassar,” kata Reonald.

Reonald memastikan bahwa kondisi kesehatan Ass setelah menjalani perawatan di RS Bhayangkara usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dalam kondisi sehat. Setelah dinyatakan sehat, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Ass sebagai tersangka.

“Intinya saat ini kondisinya ASS sudah sehat sehingga sudah bisa melanjutkan pemeriksaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Makassar, Jayadikusumah mengatakan bahwa pihaknya telah menerima salah satu tersangka pabrik uang palsu tersebut dari Polres Gowa, pada Selasa (07/01) kemarin.

“Kami tempatkan kamar di Mappenaling (masa awal perkenalan lingkungan) seperti tahanan yang lainnya. Kapasitasnya itu antara 15 sampai 20 orang, biasanya sampai 1 minggu sampai satu bulan,” kata Jayadikusumah.

Jayadikusumah menerangkan bahwa status ASS di Rutan Makassar sebagai tahanan titipan dari Polres Gowa dan selama proses kasusnya berjalan, tersangka akan tetap berada di rutan hingga putusannya inkrah.

“Masih berstatus tahanan polisi, masih dititipkan. Sampai putusan, kemudian kalau semua berkasnya sudah rampung, biasanya pihak kepolisian melimpahkan ke kejaksaan untuk penuntutannya, kemudian itu sidang sampai putus dan kemudian ada proses banding hingga kasasi,” pungkasnya.