kabarbursa.com
kabarbursa.com

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kilogram di Makassar, 3 Pelaku Diamankan!

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kilogram di Makassar, 3 Pelaku Diamankan!
ekspose pengedaran sabu 3 kg di Polrestabes Makassar (Dok: Atri KabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Makassar, mengamankan tiga orang pria, diduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram. Ketiganya merupakan residivis kasus yang sama.

Kapolrestabes Makassar, Brigjen Pol Mokhamad Ngajib menyebutkan ketiga tersangka yang berhasil ditangkap tersebut adalah RS, HB dan NR.

Pemprov Sulsel

“Ada tiga tersangka yang kita berhasil tangkap dalam kasus ini,” kata Ngajib kepada wartawan, Kamis (09/01).

Pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu ini, bermula saat pelaku RS ditangkap disebuah hotel di Jalan Pejgayoman, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar pada Senin (06/01). Dari tangan RS polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 32,6 gram.

“Tersangka RS ini diamankan di wilayah Panakkukang. Setelah diinterogasi dia mengaku mendapat narkoba tersebut dari rekannya berinisial HB,” ucap Ngajib.

Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap HB di parkiran hotel di Jalan Makam Pahlawan Makassar.

“Tersangka RS dan HB mengakui kalau sabu didapatkan dari pelaku berinisial NR di Kota Parepare,” sambungnya.

Dari pengakuan kedua tersangka, kata Ngajib pihak kepolisian langsung bergerak ke Kota Parepare. Kemudian,berhasil meringkus tersangka NR di depan salah satu kampus di Kota Parepare

“Saat itu, NR sedang membawa 2 Kg sabu yang disimpan dalam mobil. Kemudian, tim juga ke rumahnya, dan kembali menemukan 1 Kg sabu. Jadi ditangan NR, total sabu yang disita sekitar 3 Kg,” tegasnya.

Ngajib mengungkapkan bahwa ketiga tersangka merupakan residivis. Mereka baru saja keluar dari Lapas dengan kasus sama.

“Tersangka, RS dan HB residivis yang baru bebas pada tahun 2021 dan 2023. Sedangkan untuk tersangka NR, juga baru bebas dari Lapas pada bulan Oktober 2024 dengan kasus yang sama, narkoba,” beber dia.

Di depan polisi, mereka mengakui barang ini diperoleh dari tersangka inisial AN dan DN, yang saat ini dalam pengejaran kepolisian atau DPO. Mereka diduga warga luar Sulsel.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, junto pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya, paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” tandasnya.