KabarMakassar.com — Tiga terduga pelaku aksi penganiayaan terhadap seorang aktivis Lembaga Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) Sulsel, Muammar berhasil diamankan polisi.
Peristiwa diamankannya ketiga pelaku langsung dibenarkan Kapolsek Tamalatea, AKP Suardi saat dikonfirmasi Tim Kabarmakassar.com, Rabu (8/1).
“Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Kantor Polsek Tamalatea,” ujarnya.
Kapolsek menyebut jika pelaku berinisial BG, IR dan BS ditangkap usai menyerahkan diri ke Kantor Polsek Tamalatea.
Akibat perbuatannya, ketiganya terancam dijerat dengan pasal 170 KUHP mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum.
“Ketiganya terancam bakal di Penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” pungkas Kapolsek.
Atas capaian itu, Sekertaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Keadilan Jeneponto, Samsul menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepolisian Sektor Tamalatea yang telah berupaya cepat dalam mengungkap kasus ini.
“Saya apresiasi pihak kepolisian Polsek Tamalatea karena yelah menangkap ketiga pelaku. Untuk penanganan tentu kita percayakan sepenuhnya kepada kepolisian,” cetusnya.
Diberitakan sebelumnya, Insiden dugaan pengeroyokan menimpa seorang aktivis bernama Muamar, di Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Aksi dugaan pengeroyokan yang menimpa aktivis dari Lembaga Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) Sulsel ini dicurigai berjumlah 3 orang pada pukul 18.00 wita. (2/1) lalu.
Akibat kejadian tersebut, Muammar mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.
” Korban mengalami luka pada bagian lubang telinga, bahu, hidung, memar dan luka lainnya,” kata Ketua SPMP Sulsel, Muh Rais Al-jihad, Rabu (08/01).
Pasca kejadian itu, korban langsung melaporkan hal yang dialaminya ke Polsek Tamalatea. Kini, kasus tersebut sudah ditangani pihak kepolisian.
“Tiga orang pelaku dugaan pengeroyokan sedang diselidiki pihak Polsek Tamalatea,” bebernya.
Untuk membantu proses hukum berjalan dengan sebagaimana mestinya, korban saat ini juga telah mendapatkan penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Keadilan.
Langkah ini dilakukan agar semua terduga pelaku segera ditangkap oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, Sekertaris LBH Bhakti Keadilan Jeneponto, Samsul yang dikonfirmasi secara terpisah mengungkapkan bahwa kasus dugaan pengeroyokan korban saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
Adapun pasalnya, diatur dalam pasal 170 KUHP mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum.
“Kemarin saya sudah bertemu dengan kanit Reskrim Polsek Tamalatea dan meminta ketiga terduga pelaku segera diamankan,” harapnya.
Samsul juga berharap agar kejadian serupa tak terulang kembali dan ketiga terduga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diketahui, korban saat ini masih sedang berobat jalan. Dimana luka pada lubang telinga masih terus mengeluarkan darah hingga mengalami gangguan pendengaran, setelah dianiaya dengan cara dikeroyok.