kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Resmi, Batas Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Jadi 59 Tahun

Resmi, Batas Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Jadi 59 Tahun
Ilustrasi (Dok : Int).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Usia pensiun pekerja di Indonesia resmi naik dari 58 menjadi 59 tahun mulai Januari 2025. Perubahan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Pasal 15 ayat (3) PP tersebut mengatur bahwa usia pensiun pekerja akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali hingga mencapai usia maksimal 65 tahun.

Pemprov Sulsel

“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” demikian bunyi pasal tersebut.

Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Juni 2015, batas usia pensiun pekerja pertama kali ditetapkan pada 56 tahun pada tahun 2015.

Selanjutnya, usia pensiun naik menjadi 57 tahun pada 1 Januari 2019, kemudian menjadi 58 tahun pada 1 Januari 2022. Terhitung mulai 1 Januari 2025, usia pensiun bertambah menjadi 59 tahun.

Ketentuan ini menjadi dasar bagi pelaksanaan program jaminan pensiun oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Peserta BPJS TK dapat mulai menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun yang ditentukan.

Dampak Perubahan Usia Pensiun

Dengan kenaikan usia pensiun ini, pekerja Indonesia yang berusia 59 tahun pada 2025 dapat memasuki masa pensiun dan mulai menerima manfaat dari program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Sebaliknya, pekerja yang baru berusia 58 tahun pada tahun yang sama akan melanjutkan masa kerja mereka dan baru pensiun pada 2026.

PP Nomor 45 Tahun 2015 juga memberikan fleksibilitas bagi pekerja yang mencapai usia pensiun tetapi masih dipekerjakan.

Mereka dapat memilih untuk menerima manfaat jaminan pensiun saat mencapai usia pensiun atau setelah berhenti bekerja, dengan batas maksimal tiga tahun setelah usia pensiun.

Jenis Manfaat Jaminan Pensiun

Pasal 16 PP Nomor 45 Tahun 2015 mengatur bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak menerima manfaat pensiun yang mencakup:

  • Pensiun hari tua
  • Pensiun cacat
  • Pensiun janda atau duda
  • Pensiun anak
  • Pensiun orang tua

Jaminan pensiun ini dirancang untuk memberikan penghasilan yang dapat mempertahankan standar kehidupan layak bagi peserta dan/atau ahli waris setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun memberikan pekerja waktu lebih panjang untuk menyiapkan tabungan pensiun.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah tabungan pensiun peserta sehingga membantu mereka mempertahankan kehidupan yang layak di masa pensiun.

Selain itu, langkah ini juga mendukung keberlanjutan program jaminan sosial di Indonesia dengan memberikan kesempatan lebih luas bagi pekerja untuk berkontribusi dalam program jaminan pensiun.