kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Melanggar Perda BPHTB, Camat dan Notaris di Takalar Didenda Rp1,7 Miliar

Melanggar Perda BPHTB, Camat dan Notaris di Takalar Didenda Rp1,7 Miliar
Ilustrasi Oknum Camat (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Delapan camat yang bertugas sebagai Penjabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dan tiga notaris di Kabupaten Takalar didenda Rp1,7 miliar akibat melanggar Peraturan Daerah Takalar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pelanggaran terjadi pada Pasal 9 Ayat 1 Perda tersebut, yang menyatakan bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/notaris hanya boleh menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran BPHTB. Namun, dalam praktiknya, BPHTB tidak dibayarkan lebih dulu sebelum Akta Jual Beli (AJB) diterbitkan.

Pemprov Sulsel

Sementara dalam praktiknya, BPHTB tidak diberikan, camat dan notaris langsung melakukan pemindahan hak. Hal ini seturut dengan pengakuan Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan Bapenda Takalar, Arman Arif.

“Lebih duluan Akte Jual Beli (AJB) daripada BPHTB nya. Di undang-undang harusnya BPHTB dulu baru AJB. Dan nilai dalam temuan BPK (Rp1,7 milyar) itu adalah nilai dendanya,” katanya.

Karna pelanggaran ini, sesuai pasal 11, para camat dan notaris didenda Rp7 juta 500 ribu untuk setiap pelanggarannya.

“7 juta 500 itu tidak mengendap di camat, tapi denda,” kata Arman.

Penjabat Sekretaris Daerah, Muhammad Ikbal telah menggelar sidang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terkait temuan ini pada Senin (30/12/2024).

8 camat dan 3 notaris dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, sidang tersebut diskorsing dan tidak menghasilkan keputusan.

“Sidang diskorsing karna pertimbangan perlunya dilakukan konsultasi lebih lanjut ke BPK provinsi,” kata Ikbal saat itu.

Terbaru, dihubungi, Ikbal mengatakan telah melayangkan surat ke BPK namun belum mendapat respon.

Anggota DPRD Takalar, Indar Jaya dimintai tanggapan, mengatakan mendorong masalah ini dapat segera diselesaikan.

“Penting memanggil semua pihak, menggali penyebabnya, apa dan menyelesaikan masalah ini sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada,” katanya.